KetikPos.com-- Langkah perlawanan dilakukan mantan Kepala SMAN 19 Palembang, Slamet, yang ditersangkakan dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasusnya, dugaan dugaan korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Pakjo Palembang, melakukan perlawanan. Selain mengajukan praperadilan di Pengadilan Negari (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (1/8/2023), juga melaporkan Jaksa Kejari Palembang karena diduga melanggar kode etik dan memperlakukan kesewenang-wenangan.
Pengajuan praperadilan itu dilakukan Tim Kuasa Hukum Slamet, Sigit Muhaimin SH MH didampingi Prengki Adiatmo SH dan Prasetya Sanjaya SH, dengan register Prapid nomor 22, tahun 2023 PN Palembang perihal Penetapan tersangka dan penahanan.
Selain itu, tim kuasa hukum Slamet yang tergabung dalam Yayasan Bantuan Hukum Sumatra Selatan Berkeadiln resmi melaporkan oknum jaksa di Kejari Palembang dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan sewenang-wenang terhadap kliennya.
Laporan itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Komis Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI, Komisi III DPR Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (MenkoPolhukam).
Menurut Sigit, pada tanggal 20 Juli 2023, klien mereka dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Palembang dan di hari yang sama kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Pakjo Kota Palembang.
Penahanan ini berkenaan dengan dugaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 12 huruf e, jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tantang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dan menurut klien kami, ada dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan kesewang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejari Palembang," tambah Sigit.
Terhadap kasus ini, selaku kuasa hukum Slamet, Sigit berharap demi tegaknya keadilan, memohon kepada instansi-instansi tersebut di atas untuk melakukan pemeriksaan secara profesional transparan dan akuntabel.
Selain itu, dapat memberikan tindakan tegas apabila para oknum jaksa Kejaksan Negeri Palembang tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan perbuatan sewenang-wenang terhadap kliennya.