hukum-kriminal

MUI: Perbuatan Tiktoker Lina Mukherjee adalah Penistaan Agama

DNU
Selasa, 8 Agustus 2023 | 23:59 WIB
Saksi dari MUI Sumsel menyebutkan aksi Lia Mukherjee menyantap daging babi di konten medsosnya sebagai (dok)

KetikPos.com -- Saksi Dr Nurkholis, anggota Komisi Fatwa MUI Sumsel menyebut perilaku tiktokers Lina Mukherjee yang mempertontonkan makan babi kriuk di akun tiktoknya merupakan perilaku penistaan agama.

Tiktokers Lina Mukherjee, yang terjerat dalam kasus penistaan agama, dengan mempertontonkan konten makan babi kriuk diakun tik-tok pribadinya, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (08/08/2023).

 

Kali ini dengan agenda menghadirkan saksi dari MUI Sumsel.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Romi Siantara SH MH, menghadirkan terdakwa Lina Mukherjee secara langsung di muka persidangan, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah dan dihadiri Saksi Dr Nurcholis dari anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat memberikan keterangan di muka persidangan saksi mengatakan, aksi terdakwa Lina yang mempertontonkan makan kriuk babi di akun pribadinya dengan mengucapkan lafaz Bismilah merupakan perilaku penistaan agama.

"Menurut Fatwanya, jika tidak ada pemaksaan berarti melalui kesadaran penuh saat terdakwa melakukannya. Kesimpulan fatwanya adalah hewan babi bagi umat islam najis dan haram untuk dimakan. Saat terdakwa mempertontonkan ketika melakukan makan
kriuk babi tersebut merupakan penistaan agama. Termasuk unsur menghina mengejek dan merendahkan umat islam ketika terdakwa makan babi dengan mengucap lafaz Bismillah," ungkap saksi.

"Sedangkan pendapat pribadi, yang saya rasakan adalah, merasa terusik, terhina. Kalau didalam agama ketika yang
bersangkutan meminta maaf menurut saya dalam agama diperkenankan," ujarnya.

"Asalkan yang bersangkutan bertaubat dan menyesali perbuatannya. Saya tidak benci dengan terdakwa tapi benci dengan perilakunya," terang saksi dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Atas pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan melanggar sila pertama tentang ketuhanan.

Tags

Terkini