hukum-kriminal

Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari

Senin, 14 Agustus 2023 | 14:19 WIB
Saat tim Kuasa hukum tersangka Slamet eks mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Sigit Muhaimin SH didampingi Frenky Adiatmo SH dan Fraz Sanjaya SH,di wawancarai di PN Palembang Senin (14/8/23) (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Sidang perdana atas gugatan praperadilan terkait penetapan dan penahanan, terhadap tersangka Slamet yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Slamet di PN Palembang Senin (14/8/23) dengan agenda pembacaan gugatan.

Dihadapan hakim tunggal Pitriadi SH MH serta pihak tergugat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pihak Penggugat tersangka Slamet mantan Kepala SMA Negerj 19 Palembang melalui tim kuasa hukumnya membacakan gugatannya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan

Sementara itu seusai sidang gugatan Praperadilan tim Kuasa hukum tersangka Slamet mantan Kepala  SMA Negeri 19 Palembang, Sigit Muhaimin SH didampingi Frenky Adiatmo SH dan Fraz Sanjaya SH, mengatakan ya agenda sidang hari adalah pembacaan permohonan gugatannya.

"Salah satu poin poin gugatan kita adalah yaitu kita memohon kepada majelis hakim untuk pembatalan dan penetapan tersangka Terhadap Klien kami Slamet eks mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang" Jelasnya 

Baca Juga: Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Tersangka Kasus Dana Komite, Begini Himbauan Kabid SMA Disdik Sumsel

Lanjut Sigit, Dasar pihaknya yaitu, ada putusan mahkamah konstitusi nomor 21 objek praperadilan termaksud penetapan tersangka , terus yang kedua poin  tentang penahanan kliennya karena di tanggal 20 Juli 2023.

"Klien kami pak Slamet itu di undang sebagai saksi Namun dihari bersamaan beliau ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas pakjo kota Palembang "ungkapnya 

Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang

Lain hal dikatakan Frenky Adiatmo SH, mengatakan didalam praperadilan ini, selain status tersangkanya juga penunjukan Penasehat Hukum (PH) Pribadi,sedangkan didalam KHUP itu sudah diatur, tidak di perbolehkan penunjukan Penasehat Hukum (PH) Pribadi. 

"Tapi disini Klien Kami tidak diberikan leluasa serta kewenangan untuk menujuk pengacara pribadi.ketikan setelah berada di lapas pakjo baru dia bisa menunjuk pengacara pribadi. 

Baca Juga: Ditersangkakan dan Ditahan, Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Lakukan Perlawanan

padahal klien kami itu sebenarnya ada pengacara pribadi yang sudah punya kontrak "pungkasnya

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Palembang sesuai persidangan saat hendak diwawancarai mengatakan , kami tidak bisa memberikan kesimpulan lebih jelas tanyakan langsung ke Kasi Intel , jelasnya (Hsyah)

Tags

Terkini