“Karena klien kami merasa takut datanya disalahgunakan dan menanggung perbuatan orang lain, makanya kami meminta bantuan ke aparat kepolisian dan melaporkan kejadian ini agar jelas,” ucap dia.
Katanya lagi, yang dirugikan itu Erik, sementara uang Rp 24 juta itu akan dikembalikan.
“Bagaimana bisa akun klien kami atas nama Erik bisa ada di aplikasi Akulaku, dan uang tersebut bisa masuk ke rekening atas nama klien kami, Erik.
Jadi kami bingung, dimana ada perbuatan pidananya pada klien kami. Ini harus diketahui, dari mana uang ini bisa masuk, dan dari siapa, makanya kita meminta pihak kepolisian untuk menyelidikinya,” tutur dia.
Karena permasalah ini, ia mengaku kalau Erik dilaporkan ke pihak kepolisian dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Jadi aneh sekali, orang sudah jadi korban dijadikan tersangka, maka kita minta perlindungan ke pihak kepolisian, ada apa ini. Erik sekarang dilaporkan di Poltabes Palembang dengan dugaan penggelapan oleh saudari Sinta,” tambahnya. (DN/Hsyah)