KetikPos.com - Dalam amar putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) sebut nama Supeno dan Poniman serta pihak yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Dalam perkara dugaan korupsi ini sendiri menjerat tiga terdakwa Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.
Akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing diantaranya terdakwa Zainudin dan terdakwa Sarjono selama 6 tahun sedangkan untuk terdakwa Ateng Kurnia dijatuhi hukuman selama 7 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Terlibat Tindak Pidana Korupsi Program Serasi di Banyuasin, 3 Terdakwa Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH serta didampingi dua hakim anggota secara bergantian membacakan amar putusan serta menyebut beberapa pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi program Serasi selain ke tiga terdakwa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi program SERASI diantaranya, Supeno yang merupakan Distributor Toko Sarana Tani dan merupakan penyedia mesin pompa air kepada UPKK terbukti telah menjadi pihak penyedia tanpa melalui proses pelelangan dan Markup harga pompa dari harga yang sebenarnya dengan total harga yang dibeli Para ketua UPKK pada Supeno mencapai Rp 15, 8 miliar lebih serta mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin, Tiga Terdakwa di Tuntut 9 Tahun Penjara
Poniman sebagai Ketua UPKK Sumber Rezeki Desa Jaya Kusuma yang menerima Cash Back pembelian pompa air dan menjadi penghubung kepada Supeno dalam menyerahkan uang kepada terdakwa II Sarjono dan terdakwa III Ateng Kurnia.
Majelis hakim juga mengungkapkan tim yang di datangkan dari Jakarta, pihak yang turut serta menerima pembayaran dari kegiatan penyusunan Survey Investigasi Desain (SID) dari terdakwa Ateng Kurnia.
"Diantaranya Joko Sutikno, Hasbani, Thamrin, Salman, Yulianto selaku pihak yang menerima pembayaran dari Markup harga yang tidak wajar dari kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat eksavator pemindahan dari Desa ke Desa lain," tegas majelis hakim.
Baca Juga: Beli Paket 100 Ribu, Penikmat Sabu Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Majelis hakim juga menyebut nama Erik Tri Heriyanto, Marbuan Fauzi dan Heliyanyo yang didatangkan dari Jakarta yang merupakan pihak penerima pembayaran pembuatan Asbuilt Drawing dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dari terdakwa III Ateng Kurnia,
selain nama di atas majelis hakim juga menyebut beberapa nama ketua UPKK yang terlibat melakukan dugaan korupsi dalam program Serasi di Kabupaten Banyuasin.
"Menimbang terhadap pihak-pihak tersebut, harus dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara dalam perkara a quo," tegas majelis hakim. (Ind)