hukum-kriminal

Coba Simak Perbedaan, Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi

Rabu, 23 Agustus 2023 | 07:20 WIB
Infografis pengurangan hukuman

 

KetikPos.com - Setiap HUT RI biasanya pemerintah memberikan keringanan hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Pengurangan hukuman itu diberi
istilah hukum seperti amnesti, abolisi, grasi hingga rehabilitasi.

Namun, apakah kalian tahu apa saja pengertiannya?

Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Remisi

Dimulai dengan grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Untuk Grasi sendiri diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi).

Pemberian Grasi oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA.

Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan.

Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Sementara amnesti yang dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum.

Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang.

Halaman:

Tags

Terkini