KetikPos.com -Terdakwa Aryani yang terlibat kasus Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) Ilegal berjenis solar dengan barang bukti sebanyak 18.000 liter. jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) palembang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, pada Kamis (24/8/23)
Dihadapan majelis hakim Edy Cahyono SH MH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan dua orang saksi
Dua orang saksi diantaranya yakni,Yansori (Selaku pemilik Lahan yang digunakan oleh terdakwa untuk penimbunan BBM Ilegal berjenis Solar). Kemudian saksi yang kedua yakni Metta (Selaku Istri Korban)
Dihadapan Majelis hakim Dalam keterangan saksi yansori menjelaskan bahwa yang menyewa lahan tanah tersebut bukan terdakwa Aryani melainkan Saudara Efendi (DPO)
“Tanah itu bukan disewa Aryani yang mulia yang saya tau tanah saya di disewa oleh saudara Efendi (DPO)"terang saksi di hadapan majelis hakim
Saksi Yansori juga menjelaskan kembali ke majelis hakim jika dirinya tidak mengetahui lahan miliknya yang disewa oleh Effendi pergunakan sebagai tempat pengelolahan minyak dan tempat penimbunan.
“Baru-baru ini saya menemukan 1 buah tedmond yang mulia ditempat lahan saya yang disewakan cuman itu yang saya liat. Saya tau kejadian tersebut setelah di BAP,”akunya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Yansori,JPU melanjutlan pemeriksaan ke saksi Metta yang merupakan istri terdakwa.
“Kamu tau suami kamu kerja apa?,”tanya JPU.
“Broker bu penyalur minyak mentah yang diperoleh dari daerah sekayu,”akunya.
Neta mengatakan bahwa suaminya memperoleh minyak dengan sistem teman keteman.
“Jadi effendi itu menampung minyak dari suami saya, suami saya memperoleh minya dari temannya dengan harga 5000 per liter ditu kami mengambil keungan sedikit,”tambanya
Usai mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU Majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi saksi lain
Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula tepatnya pada hari jumat (28/4/23) anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Rt.031 Rw.010 Kel.Karya Jaya Kec.Kertapati Palembang,
ada didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng didalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama Dengan Efendi (DPO) , Yogi (DPO) dan Deni (DPO)
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 (d buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 Tedmond baby Tank, 3 ( buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000 liter.
Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi (DPO) Yogi (DPO) dan Deni (DPO) Bakar sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari KAMSUL alas Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten MUBA,
kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi (DPO). Setelah sampai digudang milik Efendi (DPO),
minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry. Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.
Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). Namun pada saat Gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang
Terdakwa juga menjelaskan Untuk pembayarannya menunggu pembayaran dari pihak mobil tangka transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO)
kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa, kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp 6.000/ liter. Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut (Hsyah)