KetikPos.com - Atas penetapan dua tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PTBA, yang menjerat dua terdakwa inisial M dan NT, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar, penasehat hukum terdakwa angkat bicara, Kamis (24/8/2023).
Dua orang tersangka tersebut diantaranya berinisial M merupakan mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan NT merupakan Ketua tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
Menurut Tim kuasa hukum Tersangka M, yaitu Syaefullah Hamid, SH MH mengatakan, dirinya menilai Penetapan tersebut sebagai langkah yang terlalu terburu-buru.
Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Ditahan Kasus Dugaan Korupsi dalam Proses Akuisisi Saham PT SBS
"Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel adalah langkah yang terburu-buru, karena aksi Korporasi merupakan tindakan bisnis yang Lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan," terangnya.
Syaefullah Hamid, SH MH juga mengatakan, Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami, dan kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," jelasnya.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi dalam Proses Akusisi PT SBS oleh PTBA
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan saksi saksi sebelumnya.
"Penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA, inisial M dan NT," jelas Vanny
Dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA telah menjerat sebanyak 5 orang tersangka dan juga dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 50 orang.
Untuk tersangka M ditahan di Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang sedangkan untuk tersangka MT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang
"Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," tegas Vanny. (IND)