Ketikpos.com - Pelaku pembakar lahan yang terletak di perbatasan Desa Air Cekdam Kecamatan Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (03/02/23) lalu.
Diketahui, pelaku tak lain pemilik lahan berinisial AF (44 th), warga Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pembakaran lahan dengan maksud untuk membuka lahan perkebunan.
Baca Juga : Polres Muara Enim Pastikan Isu Penculikan Anak Adalah Hoaks
"Pelaku kita tangkap atas dasar Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 02 / II / 2023 / SUMSEL / RES. MA. ENIM / SEK. RB. DANGKU, tanggal 03 Februari 2023," ujarnya kepada wartawan, Minggu (05/02/23).
Dirinya menuturkan, terungkapnya peristiwa ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.
"Untuk itu anggota Polsek Rambang Dangku, Kita mendapat Informasi dari masyarakat, dan berhasil menangkap pelakunya," katanya.
Pelaku tertangkap tangan sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di atas lahan dengan luas lebih dari 1 Ha.
Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Danpuspomad Kunjungi Polda Sumsel
Pelaku selaku pemilik lahan kemudian langsung diamankan berikut barang bukti yaitu derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas lalu dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas ulanya pelaku terancam Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," jelas Kombes Pol Supriadi.