KetikPos.com -- Firullazi, pria asal Desa Muara Penimbung Ilir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), tewas usai ditangkap polisi yang mengaku dari Polres Lampung Utara. Pria 33 tahun itu dituduh mencuri kambing di Lampung.
Namun, istrinya, Iriani mengaku saat suaminya ditangkap pihak kepolisian tak membawa surat penangkapan.
Polisi yang berjumlah puluhan orang itu juga mendobrak pintu rumahnya dengan maksud mencari senjata api.
Iriani pun akan mencari keadilan atas kematian suaminya. Sebab ia memastikan kondisi suami sehat tidak kurang apapun. Namun begitu dipulangkan, kondisi suaminya sudah meninggal dunia.
"Banyak saksinya, suami saya baik baik saja saat ditangkap," kata dia.
"Menyoroti kejadian sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan seharus nya selaku penegak hukum harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi disaat melakukan penangkapan seharusnya wajib kepolisian untuk melakukan tugas sesuai SOP yang tertuang pada prosedur pengkapan menurut peraturan kapolri (Perkap)," ujar .Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Cabang Palembang, Prasetya sanjaya SH
Dipaparkan Praseta, prosedur penangkapan oleh polisi lebih lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut, lanjut Prasetya, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk, "Memberitahu /menunjukkan tanda identitasnya sebagai anggota polri; menunjukkan surat perintah kecuali tertangkap tangan; memberitahu alasan penangkapan; menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan serta ancaman hukuman pada saat penangkapan; menjelaskan tindak pidana,"
Selain itu diwajibkan juga untuk menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahukan orang tua/wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan oleh penasihat hukum serta hak-hak lain sesuai KUHAP.
Namun ternyata, lanjut Prasetya, sepertinya hal hak-hak tersebut tidak diindahkan oleh oknum aparat kepolisian, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. "Itu sudah termasuk pelanggatan HAM, berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU HAM pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
"Makak dari itu, saya selaku Ketua Umum DPC Permahi Palembang mengecam keras tindakan obuse of power yang dilakukan oleh oknum polisi terbsebut serta akan terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai dan kami meminta kapolri untuk menindak tegas oknum tersebut," ujarPrasetya sanjaya SH tegas.