hukum-kriminal

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Disebut Selingkuh oleh JPU, Eh Hakim Memvonis 20 Tahun Penjara

DNU
Selasa, 14 Februari 2023 | 04:07 WIB
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sementara suaminya, Ferdy Sambo diganjar hukuman mati di PN Jakarta Selatan (13/2/2023). (tangkapan layar Instagram)

 

KetikPos.com-- "Nyanyian" Putri Candrawathi bahwa dirinya diperkosa oleh sang ajudan, Brigadir J seakan mengalirkan skenario bak film action yang berakhir dengan
tewasnya sang ajudan dengan penuh adegan rekayasa.

Semula disebut-sebut adegan tembak-menembak antar ajudan, sampai akhirnya terbongkar bahwa itu hanyalah obstruction of justice sehngga membuat puluhan polisi pun terseret ke meja hijau dan  sidang etik. Yang jelas, Brigadir Joshua (Y) telah dimakamkan di kampung halamannya di Sumatera Utara. Setelah dieksekusi oleh Bharada ER atas perintah pecatan Jenderal Ferdy Sambo.

Itu semua adalah lingkaran cerita yang diotaki oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes  Polri, bersama sang istri. Dan keduanya bersama tiga orng lainnya, Brigadir RR, Bharada ER, dan Kuat Makruf pun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Senin (13/2/2023) Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi sang algojo, Ferdy Sambo. Begitu pun sang istri, dokter gigi Putri Candrawathi PC)
divonis hukuman 20 tahun penjara. Ini lebih berat dari tuntutan JPU yang cuma meminta hakim memenjarakan wanita yang ditolak permintaannya oleh LPPSK itu dengan ganjaran 8 tahun penjara. Dan ini lebih ringan dibanding tuntutan terhadap Bharada ER yang meski menjadi justice colaborator ternyata dituntut 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Seperti dilansir dari Sinarharapan.co, vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Putri dengan hukuman delapan
tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jaksel juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus yang sama. Vonis tersebut jauh lebih berat karena sebelumnya jaksa
henya menuntut hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Jaksa menilai Putri Chandrawathi memaksakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.


Jaksa mengemukakan bahwa sejak awal persidangan pihak istri Ferdy Sambo itu melalui penasihat hukumnya terus membangun narasi bahwa pembunuhan Brigadir J
seolah-olah berawal dari pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Tim PH Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun
perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar Jaksa saat persidangan Replik di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Namun, menurut jaksa, fakta yang yang terungkap selama persidangan justru berbicara lain.
PC diduga kuat tidak mengalami pelecehan seksual melainkan yang terjadi antara PC dengan Brigadir J adalah perselingkuhan. Jaksa kemudian memaparkan
jika pelecehan seksual memang ada, seharusnya tim penasihat hukumnya bisa melakukan pembuktian untuk membuktikan ada atau tidaknya motif tersebut.

"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat
hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat,” ucap Jaksa.

Tim Jaksa sebelumnya telah menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.
“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi
dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang tela dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

Halaman:

Tags

Terkini