KetikPos.com -- Profesi dokter mulia, tak ada yang membantahnya. Tapi apakah nasib dokter itu lebih baik dibanding profesi lainnya, termasuk soal pesangon saat di-PHK?
Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial Minggu (12/2/2023) mengungkapkan bahwa telah hadir ke Kopi Joni, tempat dia biasanya menerima masyarakat yang mengadu.
"Ini pencerahan hukum bagi kita semua. Seorang dokter datang bertanya. Dia bekerja di rumah sakit atau klinik. Di sana, dia dapat konpensasi, dapat uang duduk. Setiap melayani pasien dapat bagi bagi hasil. Jadi, sang dokter dapat uang pelayanan pasien dan uang duduk. Gimana kalau tak kerja lagi alias kena PHK, dapat pesangon kah? " ujar Hotman Paris.
Dapat uang duduk dan bagi hasil dari setiap mendapat uang dari pasien bagi hasil antara dokter dan rumah sakit. Ini tentu tidak masalah, tambah Hotman Paris.
Pertanyaannya, yang diajukan sang dokte,r adalah kebetulan dokter sudah di PHK tidak dilanjutkan lagi kerjasamanya.
"Pertanyaannya apakah di dokter itu karyawan dan karenanya, bisakah dapat pesangon. Intinya, denga tidak berpraktik di klinik atau rumah sakit, sang dokter bisakah dapat pesangon atau tidak. Kalau tidak dapat kenapa. Kalau dapat, bisakah ityu dibenarkan aturan yang berlaku?
Atas persoalan itu, Hotman Paris menyenggol Depnaker. "Perlu ada masukan dari Depnaker. Sehingga jeals, berhakkah kalau seorang dokter bekerja di rumah sakit, bertahun-tahun, lalu putus hubungan kerja. Selama ini sang dokter tidak dapat
tidak mendapat gaji tetap," jelas Hotman.
Karena dokter tida dapat gaji tetap, cuma uang duduk dan bagi hasil dari RS, Apakah dia mendapat pesangon atau tidak, Atau bisakah dapat pesangon?"
"Pak Depnaker tolong Hotman Paris dibimbing," kata Hotman Paris.