KetikPos.com -- Hati-hati, sepandai-pandai tupai melompat, suatu waktu akan terjatuh. Begitupun dengan perselingkuhan dua Aparat Sipil Negara (ASN) yang akhirnya dipergoki sang suami. Kini, sang ASN itu diadili di PN Pangkalanbalai, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Seperti dirilis dari Detiksumsel.com, Mr (44), oknum ASN yang berdinas di Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terdakwa dalam perkara perzinahan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin Selasa (14/2/2023) .
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Febriansyah SH menuntutnya hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Kepada jurnalis usai persidangan, JPU Febriansyah SH mengatakan dia menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
"Tuntutan hukuman penjara selama 7 bulan itu kalau maksimalnya sembilan bulan,"kata Febriansyah SH.
Dikatakan Febriansyah selanjutnya untuk sidang minggu depan diagendakan replik dari terdakwa. JPU berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan.
"Kami JPU berharap agar majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan kami pidana penjara selama tujuh bulan," harapnya.
Diberitakan sebelumnya MR oknum ASN di Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dengan perempuan ASN dari dinas Kehutanan Provinsi Sumsel inisial NS digerebek suaminya sedang berduaan di kamar hotel berbintang di kawasan OPI Mall pada Jumat (20/7/2022) lalu.
Saat digerebek di dalam kamar hotel, MR tengah asyik melucuti pakaian NS. Pasangan selingkuh ini panik dan tidak menyangka kamar hotel yang mereka tempati untuk berhubungan badan tersebut bakal digerebek petugas dan suami NS, berinisial Y.
Penggerebekan ini berawal dari kecurigaan Y terhadap NS, sang istri yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengalami perubahan tingkah laku.
Melihat hal itu, Y lalu meminta bantuan polisi untuk melakukan penggerebekan terhadap istrinya tersebut.
Akibatnya, oknum pejabat Inspektorat OKU Selatan tersebut diproses secara hukum di Polres Banyuasin. Dan kini diadili di PN Pangkalanbalai, Banyuasin.
Berita ini sudah tayang di Detiksumsel.com dengan judul: Oknum ASN Inspektorat OKU Selatan Digerebek Tiduri Istri Orang Dituntut 7 Bulan Penjara