hukum-kriminal

Luar Biasa, Sikat 50 Tabung Elpiji Subsidi 3 Kg, Saat Diamankan hanya Tersisa Dua, Terjadi di Lecah Muaraenim

DNU
Minggu, 19 Februari 2023 | 08:01 WIB
Pelaku Pencurian Gas Elpiji Berhasil Diamankan di Mapolsek Rambang Lubai


KetikPos.com -- Syair lagu anak-anak "Balonku ada 5 kupegang erat-erat.... meletus balon hijau, Dor.....balonku tinggal empat" hampir sama dengan yang dialami Darmanzili, warga Desa Lecah, Lubay Ulu, Muaraenim.

Hanya bedanya, Darmanzili bukan memegang balon. Dia berjualan gas elpiji . Khususnya elpiji subsidi seberat 3 kg.

Nah, tabung gas dagangannya lah yang berkurang. Saat hilang, diketahui jumlahnya mencapai 50 tabung, plus satu handphone. Nah, pas pelakunya diamankan polisi, ternyata
tabung gasnya tinggal bersisa dua lagi.

Anak-anak dalam syair lagu "Balonku" itu lebih beruntung, karena masih punya empat balon. Sementara Darmanzili, cuma punya dua tabung gas. Cuma, meskipun ada dua, mungkin dipegangnya erat-erat.

Yang jelas, akibat pencurian itu, kerugian yang diderita Darmanzili mencapai Rp 17 juta an.

Seperti dikutip dari Detiksumsel.com, peristiwa menimpa korban terjadi Sabtu (17/2/2023).

Darmanzili (48) warga Dusun IV Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim, melapor ke Polsek) Rambang Lubai Polres Muaraenim, terkait 50 tabung gas elpiji 3 Kg
yang digondol maling.

Mendapat laporan itu, jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Lubai Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ini diketahui terjadi, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB di Dusun IV Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.

Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian gas elpiji subsidi 3 kg tersebut.

"Pelaku inisial R telah kami amankan beserta barang bukti yang diamakan dua tabung LPG 3 kg. Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku R yakni Pasal 363 KUHP," jelas Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, Sabtu (17/02/2023) dalam keterangan persnya.

“Bermodal keterangan dari korban dan sejumlah saksi–saksi didapat petunjuk hingga akhirnya kasus pencurian dengan pemberatan tersebut menemukan titik terang. Dan kami berhasil mengamankan pelakunya yang berinisial R,” ujarnya.

Dibeberkan Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di dalam warung milik korban yang ada di Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

"Korban mendapati 50 abung gas elpiji subsidi 3 Kg miliknya telah dicuri termasuk satu unit HP merk Samsung Galaxi A8. Dimana atas kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp 17 Juta. Dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Lubai, guna untuk proses lebih lanjut," paparnya.

Lanjut Kapolsek, atas dasar laporan itu, Rabu (15/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB personil Polsek Rambang Lubai dapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di kediamannya.

Halaman:

Tags

Terkini