Cara Menghitung Penetapan Harga Jual Murabahah Pada Bank Syariah

photo author
DNU
- Rabu, 5 April 2023 | 12:04 WIB
Sarah Aryaji, Universitas Islam Negeri Raden Intan Palembang (istimewa)
Sarah Aryaji, Universitas Islam Negeri Raden Intan Palembang (istimewa)

Oleh Sarah Aryani

Perbankan Syariah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Uniersitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Pada saat ini banyak masyarakat yang sudah mengggunakan perbankan berbasis syariah, dimana perbankan syariah ini bertujuan untuk melindungi kita dari transaksi merugikan, seperti transaksi objek yang tidak pasti keuntungan/ kerugiannya tidak terukur (Maysir), objek tidak jelas (Gharar), objek yang Haram, Riba, perbuatan suap Riswah) dan Bhatil.

Karena perbankan syariah yang berlandasan pada Al- Quran dan hadits maka semua transaksi yang merugikan itu dilarang dalam islam.

Dalam perbankan syariah ada akad yang paling terkenal dikalangan masyarakat yaitu akad Murabahah. Tetapi ada sebagian orang yang masih asing dengan akad ini. Sangat penting bagi nasabah untuk mengetahui akad murabahah terlebih dahulu sebelum menggunakanya agar para nasabah dapat melakukan transaksi di bank dengan benar dan efisien.

Nah, sebelum kita membahas cara menghitung penetapan harga jual murabahah, kita harus tahu dulu apa itu akad murabahah itu?, apa saja rukun dan syarat murabahah?, Dan bagaimana cara menghitung penetapan harga jual murabahah dalam perbankan syariah.

1. Pengertian Murabahah
Pembiayaan Murabahah dalam Fikih Islam merupakan bentuk jual beli ketika penjual memberitahukan kepada pembeli biaya perolehan dan keuntungan yang diinginkannya (Usmani, 1999).

Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan mengembalikan utangnya di kemudian hari secara tunai maupun cicil.

2. Rukun dan Syarat Jual Beli menurut pasal 56 KHES (Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah)

1) Pihak-pihak yang berakad:
Bank dan Nasabah
2) Obyek akad:
Wujud barang yang diperjualbelikan dan harga barang
3) Kesepakatan atau akad:
Serah terima (Ijan kabul)

3. Implementasi Akad Murabahah dalam Perbankan Syariah
Murabaḥah dalam praktik perbakan syariah, didasarkan pada dua elemen pokok yaitu harga beli serta biaya yang terkait, dan kesepakatan atas margin yang diperoleh. Ciri dasar akad murabaḥah dalam lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut:

1) Nasabah harus mengetahui tentang biaya-biaya terkait dengan harga asli barang; batas laba harus ditetapkan dalam bentuk persentase dari total harga ditambah biaya-biayanya.
2) Objek yang dijual adalah barang yang dibayar dengan uang.
3) Barang yang diperjualbelikan harus ada dan dimiliki oleh penjual, dan penjual harus mampu menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.
4) Pembayaran ditangguhkan dalam hal ini, pembeli hanya membayar uang muka yang besar dan nominalnya ditentukan dan disepakati bersama antara nasabah dengan lembaga keuangan.

Cara Menetapkan Harga Jual Murabahah
Dalam menetapkan harga jual murabahah dapat dilakukan dengan cara Rasulullah ketika berdagang, yaitu dengan secara transparan menjelaskan berapa harga belinya berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk setiap komoditas dan berapa keuntungan wajar yang diinginkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X