Cara Menghitung Penetapan Harga Jual Murabahah Pada Bank Syariah

photo author
DNU
- Rabu, 5 April 2023 | 12:04 WIB
Sarah Aryaji, Universitas Islam Negeri Raden Intan Palembang (istimewa)
Sarah Aryaji, Universitas Islam Negeri Raden Intan Palembang (istimewa)

Pada bank syariah menggunakan metode Rasulullah dalam menentukan harga jual produk murabahah. maka harga jual barang oleh bank kepada calon nasabah pembiayaan muraba'ah Syariah dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Harga jual bank = harga beli bank + (waktu × cost recovery) + keuntungan

Contoh Soal:

Pak Budi berkeinginan membeli sebuah rumah untuk kepentingan usaha antar jemput, dana Pak Budi sebesar Rp.40.000.000, sedangkan harga beli rumah sebesar Rp.180.000.000. untuk mengatasi kekurangan dana tersebut Pak Budi menghubungi Bank Peduli Syariah untuk mendapatkan dana yang kekurangan terrsebut.

Bank Peduli Syariah menawarkan solusi dengan akad murabahah, Bank Peduli Syariah memperkirakan biaya operasi Rp.220.000.000 dalam 1 tahun perkiraan jumlah pembiayaan 5 miliar dan markup yang ditentukan (hanya sekali) 10% dari pembiayaan Al murabahah, lama pembiayaan 2 tahun. Berapa Harga Jual Bank?

Jawab
1. Hitung cost recovery nya terlebih dahulu, dengan rumus:
Cost recovery = (pembiayaan murabahah : estimasi total pembiayaan) × estimasi biaya operasi 1 tahun.
Cost recovery = ( 140.000.000 : 5.000.000.000) × 220.000.000 = 6.160.000

2. Hitung margin keuntungan dengan menggunakan rumus:
Margin keuntungan × pembiayaan
= 10% × 140.000.000 = 14.000.000
3. Lalu hitung harga jual bank dengan menggunakan rumus
Harga jual bank = pembiayaan + (waktu × cost recovery) + margin
= 140.000.000 + (2 × 6.160.000) + 14.000.000 = 166.320.000
Itulah penetapan harga jual bank sebesar 166.320.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X