Siapa Penyelenggara Jalan?
Untuk mengetahui siapa yang seharusnya bertindak, penting memahami siapa yang dimaksud dengan penyelenggara jalan. Mengacu pada regulasi terkait, termasuk dalam konteks Pasal 11 PP 34/2006, penyelenggara jalan dibagi menjadi dua entitas utama:
-
Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden beserta kementerian teknis terkait (misalnya Kementerian PUPR), bertanggung jawab atas jalan nasional.
-
Pemerintah Daerah, terdiri dari gubernur, bupati, atau wali kota beserta dinas teknisnya, bertanggung jawab atas jalan provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.
Berarti jika terjadi gangguan dan hambatan akibat kabel semrawut terhadap fungsi ruang milik jalan, maka pemerintah atau pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan seperti memperbaiki atau merapikan kabel tersebut agar tidak mengganggu.
Jika Anda Dirugikan, Apa Hak Anda?
Sering kali masyarakat menjadi korban akibat kelalaian pemerintah atau pihak utilitas yang membiarkan kabel menjuntai sembarangan. Kasus seperti kabel tersangkut kendaraan, tersetrum karena kabel listrik terbuka, atau bahkan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bukanlah hal yang asing. Dalam kasus demikian, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
- PMH (Onrechtmatige Daad);
- PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Lima Unsur PMH yang Harus Dipenuhi
Untuk menggugat pemerintah atau instansi terkait atas kerugian akibat kabel semrawut, ada lima unsur PMH yang harus dibuktikan secara kumulatif:
-
Adanya perbuatan – dalam hal ini, tindakan tidak merapikan kabel yang berbahaya di ruang milik jalan.
-
Perbuatan tersebut melawan hukum – tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
-
Adanya kerugian – kerusakan kendaraan, luka fisik, atau kerugian materiil lainnya.