Kabel Semrawut di Perkotaan: Ancaman Tersembunyi dan Siapa yang Bertanggung Jawab serta Apa Hak Masyarakat?

photo author
DNU
- Kamis, 8 Mei 2025 | 01:15 WIB
Kondi kabel udara di Jalan Veteran (DN/KetikPos.com)
Kondi kabel udara di Jalan Veteran (DN/KetikPos.com)
  • Adanya kesalahan – bentuk kelalaian atau keengganan melakukan tindakan korektif.

  • Adanya hubungan sebab-akibat – kerugian timbul akibat langsung dari kelalaian tersebut.


  • Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka gugatan PMH tidak dapat dikabulkan. Namun, bila seluruhnya dapat dibuktikan, pemerintah dapat diminta untuk membayar ganti rugi.

    Baca Juga: Kabel Udara Semrawut atau Sarang Laba-Laba dan Menjuntai Bak Ular di Tengah Kota?

    Bagaimana Prosedur Menggugat?

    Langkah hukum bisa diajukan oleh masyarakat ke pengadilan negeri setempat dalam bentuk gugatan perdata. Penting untuk menyertakan bukti-bukti kuat seperti:

    • Foto kondisi kabel semrawut,

    • Bukti kejadian atau kecelakaan (misalnya laporan kepolisian atau rekam medis),

    • Surat pengaduan kepada instansi terkait yang tidak direspons,

    • Bukti kerugian materiil (kwitansi perbaikan, kehilangan penghasilan, dll).

    Masyarakat juga bisa meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak konsumen dan advokasi publik.

    Solusi dan Tindakan Pencegahan

    Pemerintah dan penyedia utilitas harus berkoordinasi untuk penataan kabel yang lebih rapi dan aman.

    Pemindahan kabel ke bawah tanah menjadi solusi jangka panjang yang mulai diterapkan di beberapa kota besar, meski belum merata.

    Baca Juga: Andreas Okdi Soroti Persoalan Sampah dan Kabel Udara: Saatnya Tata Kota Palembang Dibangun dengan Serius

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: DNU

    Sumber: hukum online.com, Berbagai Sumber

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    Media: Arsitek Realitas di Era Digital

    Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

    Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

    Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

    Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

    Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

    Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

    Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

    Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

    Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

    BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

    Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

    BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

    Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
    X