Adanya kesalahan – bentuk kelalaian atau keengganan melakukan tindakan korektif.
Adanya hubungan sebab-akibat – kerugian timbul akibat langsung dari kelalaian tersebut.
Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka gugatan PMH tidak dapat dikabulkan. Namun, bila seluruhnya dapat dibuktikan, pemerintah dapat diminta untuk membayar ganti rugi.
Baca Juga: Kabel Udara Semrawut atau Sarang Laba-Laba dan Menjuntai Bak Ular di Tengah Kota?
Bagaimana Prosedur Menggugat?
Langkah hukum bisa diajukan oleh masyarakat ke pengadilan negeri setempat dalam bentuk gugatan perdata. Penting untuk menyertakan bukti-bukti kuat seperti:
-
Foto kondisi kabel semrawut,
-
Bukti kejadian atau kecelakaan (misalnya laporan kepolisian atau rekam medis),
-
Surat pengaduan kepada instansi terkait yang tidak direspons,
-
Bukti kerugian materiil (kwitansi perbaikan, kehilangan penghasilan, dll).
Masyarakat juga bisa meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak konsumen dan advokasi publik.
Solusi dan Tindakan Pencegahan
Pemerintah dan penyedia utilitas harus berkoordinasi untuk penataan kabel yang lebih rapi dan aman.
Pemindahan kabel ke bawah tanah menjadi solusi jangka panjang yang mulai diterapkan di beberapa kota besar, meski belum merata.
Artikel Terkait
Andreas Okdi Soroti Persoalan Sampah dan Kabel Udara: Saatnya Tata Kota Palembang Dibangun dengan Serius
Kabel Udara Semrawut atau Sarang Laba-Laba dan Menjuntai Bak Ular di Tengah Kota?
Kabel Udara Semrawut, DPRD Desak Pemkot Tertibkan dan Dorong Perda Terkait Penataan Jaringan Utilitas Terpadu
Ade Indra Chaniago: Palembang Butuh Perda, Bukan Tiang dan Kabel Semrawut
Dedy Irawan Dorong Perda Penataan Utilitas Terpadu Atasi Kabel Semrawut di Palembang
Kabel Menjuntai Seperti Ular di Depan Gedung Kesenian Palembang, Ketua DKP: Kemana Harus Mengadu?