Kabel Semrawut di Perkotaan: Ancaman Tersembunyi dan Siapa yang Bertanggung Jawab serta Apa Hak Masyarakat?

photo author
DNU
- Kamis, 8 Mei 2025 | 01:15 WIB
Kondi kabel udara di Jalan Veteran (DN/KetikPos.com)
Kondi kabel udara di Jalan Veteran (DN/KetikPos.com)

Siapa Penyelenggara Jalan?

Untuk mengetahui siapa yang seharusnya bertindak, penting memahami siapa yang dimaksud dengan penyelenggara jalan. Mengacu pada regulasi terkait, termasuk dalam konteks Pasal 11 PP 34/2006, penyelenggara jalan dibagi menjadi dua entitas utama:

  1. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden beserta kementerian teknis terkait (misalnya Kementerian PUPR), bertanggung jawab atas jalan nasional.

  2. Pemerintah Daerah, terdiri dari gubernur, bupati, atau wali kota beserta dinas teknisnya, bertanggung jawab atas jalan provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.

Berarti jika terjadi gangguan dan hambatan akibat kabel semrawut terhadap fungsi ruang milik jalan, maka pemerintah atau pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan seperti memperbaiki atau merapikan kabel tersebut agar tidak mengganggu.

Baca Juga: Kabel Udara Semrawut, DPRD Desak Pemkot Tertibkan dan Dorong Perda Terkait Penataan Jaringan Utilitas Terpadu

Jika Anda Dirugikan, Apa Hak Anda?

Sering kali masyarakat menjadi korban akibat kelalaian pemerintah atau pihak utilitas yang membiarkan kabel menjuntai sembarangan. Kasus seperti kabel tersangkut kendaraan, tersetrum karena kabel listrik terbuka, atau bahkan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bukanlah hal yang asing. Dalam kasus demikian, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Baca Juga: Kabel Udara Semrawut, DPRD Desak Pemkot Tertibkan dan Dorong Perda Terkait Penataan Jaringan Utilitas Terpadu

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harusnya mengambil tindakan dengan membereskan kabel semrawut pada ruang milik jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, maka dengan ini berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”). Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 2 jenis PMH yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata:
  1. PMH (Onrechtmatige Daad);
  2. PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Lima Unsur PMH yang Harus Dipenuhi

Untuk menggugat pemerintah atau instansi terkait atas kerugian akibat kabel semrawut, ada lima unsur PMH yang harus dibuktikan secara kumulatif:

  1. Adanya perbuatan – dalam hal ini, tindakan tidak merapikan kabel yang berbahaya di ruang milik jalan.

  2. Perbuatan tersebut melawan hukum – tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  3. Adanya kerugian – kerusakan kendaraan, luka fisik, atau kerugian materiil lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: hukum online.com, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X