opini-tajuk

Sengketa Ijazah Ditahan: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Etika

DNU
Kamis, 5 Juni 2025 | 23:53 WIB
Dr. Dadang Apriyanto, S.H.,M.H. (Dok Ist/KetikPos.com)

Oleh:

Dr. Dadang Apriyanto, S.H.,M.H.

Advokat / Praktisi Hukum 

 

KetikPos.com - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya masih terus terjadi di berbagai sektor. Meskipun sering dianggap sebagai “hal biasa”, sesungguhnya praktik ini menyalahi prinsip dasar hukum dan keadilan. Di balik secarik kertas bernama ijazah, tersembunyi konflik antara kekuasaan dan hak, antara kepastian hukum dan keadilan etika.

Ijazah bukan sekadar dokumen akademik, melainkan simbol pencapaian pendidikan seseorang yang bersifat pribadi dan tidak bisa dipindahtangankan. Maka ketika ijazah ditahan oleh perusahaan, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah penyanderaan hak sipil seseorang.

Tidak ada aturan hukum di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah pekerjanya. Sebaliknya, praktik ini justru dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Lebih jauh lagi, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. SE-05/MEN/SJ-HK/I/2004 menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Bahkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara umum menjamin perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap pekerja.

 

Seringkali, perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah dilakukan atas dasar “kesepakatan bersama” saat proses perekrutan. Namun dalam praktiknya, banyak pekerja menerima syarat itu karena tidak memiliki pilihan lain.

Secara hukum, kesepakatan yang lahir dari ketimpangan posisi tawar tidak bisa dianggap sah sepenuhnya. Ini bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang seharusnya dibangun di atas kesetaraan (Pasal 1320 KUH Perdata).

Maka, praktik penahanan ijazah atas nama kesepakatan justru mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi industrial.

Sejumlah putusan pengadilan telah menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum:

Putusan PN Jakarta Pusat No. 235/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB