Oleh:
Dr. Dadang Apriyanto, S.H.,M.H.
Advokat / Praktisi Hukum
KetikPos.com - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya masih terus terjadi di berbagai sektor. Meskipun sering dianggap sebagai “hal biasa”, sesungguhnya praktik ini menyalahi prinsip dasar hukum dan keadilan. Di balik secarik kertas bernama ijazah, tersembunyi konflik antara kekuasaan dan hak, antara kepastian hukum dan keadilan etika.
Ijazah bukan sekadar dokumen akademik, melainkan simbol pencapaian pendidikan seseorang yang bersifat pribadi dan tidak bisa dipindahtangankan. Maka ketika ijazah ditahan oleh perusahaan, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah penyanderaan hak sipil seseorang.
Tidak ada aturan hukum di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah pekerjanya. Sebaliknya, praktik ini justru dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Lebih jauh lagi, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. SE-05/MEN/SJ-HK/I/2004 menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Bahkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara umum menjamin perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap pekerja.
Seringkali, perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah dilakukan atas dasar “kesepakatan bersama” saat proses perekrutan. Namun dalam praktiknya, banyak pekerja menerima syarat itu karena tidak memiliki pilihan lain.
Secara hukum, kesepakatan yang lahir dari ketimpangan posisi tawar tidak bisa dianggap sah sepenuhnya. Ini bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang seharusnya dibangun di atas kesetaraan (Pasal 1320 KUH Perdata).
Maka, praktik penahanan ijazah atas nama kesepakatan justru mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi industrial.
Sejumlah putusan pengadilan telah menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum:
Putusan PN Jakarta Pusat No. 235/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.