Putusan MA No. 269 K/Pdt/2004 bahkan menyebut bahwa penahanan ijazah oleh institusi pendidikan pun melanggar hukum, karena ijazah adalah hak mutlak milik pribadi.
Dari putusan-putusan ini, terang benderang bahwa praktik menahan ijazah tidak punya dasar legal. Meski begitu, masih banyak perusahaan yang melakukannya, menunjukkan adanya kesenjangan serius antara hukum normatif dan praktik di lapangan.
Tentu, tidak bisa dipungkiri bahwa perusahaan juga memiliki kekhawatiran terkait loyalitas pekerja, terutama yang telah dilatih atau diberi fasilitas. Tapi apakah kekhawatiran itu bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hak pekerja?
Daripada menyandera ijazah, perusahaan dapat menyusun kontrak kerja yang adil dan legal, seperti perjanjian pelatihan berbiaya atau klausul pengembalian investasi dalam jangka waktu tertentu. Bentuk-bentuk ini dapat dijalankan secara sah, tanpa merendahkan martabat pekerja.
Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah praktik yang secara hukum salah, dan secara moral mencederai rasa keadilan. Di sinilah hukum harus hadir tidak sekadar untuk menghukum yang melanggar, tetapi untuk melindungi yang lemah.
Sudah waktunya kita merekonstruksi relasi kerja yang sehat, setara, dan bermartabat. Negara, pelaku usaha, dan masyarakat sipil harus berdiri di sisi yang sama: membela hak, menegakkan hukum, dan merawat keadilan.
Artikel Terkait
Respon Tarif Trump, Pengusaha Siapkan Alternatif Kerja Sama Negara Ekspor dan Perkuat Sektor Pertanian, Togar : Indonesia Eksportir Terbesar CPO Dunia
Resiliensi Ekonomi Etis dalam Merespons Dampak Perang Dagang terhadap SDGs di Indonesia
Pemimpin atauTukang Bentak? Fenomena Kepala Daerah Marah di Ruang Publik
Menjawab Tantangan Demografi: Peran Perguruan Tinggi dalam Mempersiapkan Masyarakat Ramah Lansia
Pelayanan Publik, Pengelolaan Transportasi umum dan Penataan Tata Ruang Kota kunci suksesnya menuju Palembang Smart City
Kabel Semrawut di Perkotaan: Ancaman Tersembunyi dan Siapa yang Bertanggung Jawab serta Apa Hak Masyarakat?
Sensasi Mandi Air "Pintu Aik" Kacang Pedang
Petugas Haji Kloter JKG 12 Bikin Haru: Antar Lansia dan Disabilitas Doa Langsung di Depan Ka'bah
GEMMAR KEADILAN Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Manipulasi Peta Desa di Lahat
Jaga Raja Ampat, Menteri Pariwisata Desak Evaluasi Tambang Nikel Dekat Kawasan Wisata Dunia
Temu.Lokal Resmi Dibuka! Rumah Kreatif Baru untuk Komunitas Palembang
Palembang Siap Lahirkan Duta Seni Cilik dari Setiap Sekolah
Sunanda, Kreator YouTube Asal Sukabumi yang Bangkit dari Nol hingga Jadi Bos 12 Channel
Badai Emas Pegadaian 2025
Palembang Cerdas” Bukan Mimpi: Sekolah Bebas Pungli, Fasilitas Dibangun, Anak Dididik Hebat!