Yang terpenting, individu yang memiliki uzur atau alasan tertentu saat meninggalkan puasa Ramadan diwajibkan untuk melaksanakan Qadha' puasa tersebut di luar bulan Ramadan.
Semua ini menjadi bagian dari praktik keagamaan yang memerlukan pemahaman dan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban agama.