Gelar (Juluk) dalam Pernikahan Adat Komering: Identitas, Norma, dan Doa Kesejahteraan

photo author
DNU
- Selasa, 16 Januari 2024 | 08:23 WIB
Perkawinan suku Komering ditandai pemberian gelar (juluk) (@giwang.sumselprov.go.id)
Perkawinan suku Komering ditandai pemberian gelar (juluk) (@giwang.sumselprov.go.id)

KetikPos.com -- Gelar atau juluk dalam pernikahan adat Komering adalah sebuah tradisi penting yang menandai perubahan status seorang individu setelah menyelesaikan akad nikah.

Gelar ini bukan hanya sekadar nama tambahan, tetapi juga membawa makna mendalam dalam konteks budaya dan norma kehidupan suku Komering.

Proses pemberian gelar melibatkan lembaga adat setempat dan memiliki tujuan untuk memperkuat identitas, menjaga norma-norma kehidupan, serta mengiringi pasangan baru dengan doa kesejahteraan.

Baca Juga: Pasca Munggah, Masih Ada Ritual dalam Perkawinan Palembang

Waktu dan Proses Pemberian Gelar (Juluk)

Waktu Pemberian Gelar:

Gelar atau juluk diberikan secara resmi setelah selesainya akad nikah.

Proses ini dilaksanakan oleh lembaga adat setempat, yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan budaya dan norma dalam masyarakat Komering.

Petugas Pemberian Gelar:

Pemberian gelar dilakukan oleh anggota lembaga adat yang ditunjuk, minimal tiga orang yang mengenakan pakaian adat. Setiap petugas memiliki peran khusus dalam rangkaian prosesi ini.

Baca Juga: Tradisi Perkawinan di Palembang: Kekayaan Budaya dan Simbolisme

Urut-Urut Kerja Petugas Lembaga Adat:

  1. Membacakan SK Lembaga Adat: Proses dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) lembaga adat mengenai gelar/juluk yang akan diberikan. Ini menggarisbawahi aspek formal dan persetujuan lembaga adat.

  2. Penabuh Gong: Tanda dimulainya prosesi diberikan oleh petugas penabuh gong, menciptakan atmosfer sakral untuk acara ini.

  3. Penyampaian Penuntun Nasehat: Sebuah nasehat disampaikan oleh petugas lain kepada pasangan yang baru menikah. Ini mencakup nasihat dan petuah yang bertujuan membimbing pasangan baru dalam perjalanan pernikahan mereka.

  4. Baca Juga: Perkawinan Wong Palembang, Sarat Adat dan Religi

Setelah ketiga petugas ini menyelesaikan tugasnya, kepala desa selaku ketua adat bersama ketua lembaga adat atau anggota lainnya menyerahkan SK dan piagam (plakat) gelar/juluk kepada kedua pengantin sebagai simbol resmi dari pergantian status mereka.

Contoh Gelar (Juluk) dalam Pernikahan Adat Komering:

Sebagai contoh, Anwar bin M. Daud dengan gelar Raden Sempurna menikah dengan Asni binti Usman yang bergelar Cahaya Alam. Dalam contoh ini, diberikan gelar/juluk:

Baca Juga: Pantauan Pengantin, Tradisi dan Hidangan Khas Lahat

  • Kepada Anwar: Gelarnya Mangku Raya.
  • Kepada Asni: Gelarnya Nyai Mangku Raya.

 

Filosofi dan Makna Pemberian Gelar (Juluk):

  • Warisan Leluhur: Gelar/juluk merupakan warisan leluhur yang memuat norma-norma kehidupan baik, seperti tata krama sopan santun dan penghargaan terhadap gelar/juluk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X