Tugu Monpera Area Ranau: Saksi Bisu Pahlawan Pemberani dari Ranau

photo author
DNU
- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:49 WIB
Monpera area Ranau (facebook @warungdochblog)
Monpera area Ranau (facebook @warungdochblog)

KetikPos.com -- Di simpang tiga yang sejuk, berdiri gagah Tugu Monpera Area Ranau, menjadi saksi bisu perlawanan pemberani terhadap penjajah Jepang.

Terletak di Simpang Tiga Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu, Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, tugu ini bukan sekadar monumen batu, melainkan penanda heroisme tiga pejuang yang berperan dalam mengusir penjajah pada tahun 1977.

Menggugat Kemerdekaan yang Tertindas

Tugu Monpera Area Ranau didirikan pada tahun 1977, menjadi sebuah monumen yang mengingatkan kita pada waktu-waktu sulit di masa lalu.

Pada masa tersebut, Indonesia tengah merasakan getirnya pendudukan Jepang yang menindas.

Namun, di tengah kegelapan itu, muncul cahaya keberanian dari tiga pejuang pemberani: Abi Sujak Berlian, KH Ibrahim, dan Akhmal.

Baca Juga: Air Panas Danau Ranau Memiliki Khasiat Sembuhkan Penyakit Kulit

Abi Sujak Berlian, Pemimpin yang Berani Menghadapi Kedzaliman

Abi Sujak Berlian, seorang pemimpin yang penuh dengan keberanian dan semangat kemerdekaan.

Di bawah komandonya, gerakan perlawanan pun berkobar.

Abi Sujak Berlian menjadi sosok yang dihormati dan diikuti oleh banyak orang dalam memerdekakan tanah air dari cengkraman penjajah.

KH Ibrahim, Pemuka Agama yang Menyatu dalam Perjuangan

Perjuangan tak hanya datang dari kalangan militer, tetapi juga dari pemuka agama.

KH Ibrahim, seorang tokoh agama yang meneguhkan hati umatnya untuk bangkit melawan penjajah.

Kesatuan antara kekuatan militer dan spiritual menjadi kunci keberhasilan dalam mengusir penjajah.

Baca Juga: Danau Ranau, Objek Wisata Berada di Dua Provinsi

Akhmal, Pemuda Pemberani yang Berani Berkorban

Perlawanan tak mengenal usia, dan Akhmal membuktikannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X