KetikPos.com-- Benteng Marlborough, sebuah monumen bersejarah yang tegak megah di tengah kota Bengkulu, tidak hanya berdiri sebagai struktur fisik yang kokoh, tetapi juga menyimpan cerita panjang perjalanan sejarah Indonesia.
Sejak pertama kali didirikan oleh East India Company (EIC) pada tahun 1713-1719 di bawah pimpinan Gubernur Joseph Callet, benteng ini telah menjadi saksi bisu dari berbagai konflik dan pergantian kekuasaan yang melanda wilayah Bengkulu.
Dengan bangga, benteng ini menjadi pusat pemerintahan Inggris di Bengkulu pada masa kejayaannya.
Baca Juga: Benteng Kuto Besak (BKB) Terbuat dari Telur dan Rebusan Tulang
Namun, seiring berjalannya waktu, keberadaannya menjadi rebutan di antara negara-negara penjajah.
Jatuh ke tangan Hindia Belanda pada tahun 1825-1942, lalu dikuasai oleh Jepang selama pendudukan mereka di tahun 1942-1945, benteng ini terus berubah fungsi mengikuti perubahan politik dan kekuasaan yang melingkupinya.
Salah satu momen yang tak terlupakan adalah ketika Ir. Soekarno, sang proklamator, mengalami masa tahanan di salah satu penjara di dalam benteng ini.
Baca Juga: Memperingati Hari Jadi Benteng Kuto Besak: Mengenang Sejarah Gemilang Palembang
Kehadirannya menjadi simbol perlawanan dan semangat perjuangan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia.
Setelah Jepang terusir dari Bumi Pertiwi, benteng ini sempat dijadikan markas Polri, sebelum kemudian dikuasai kembali oleh Belanda pada tahun 1949-1950.
Namun, tahun 1950 membawa perubahan signifikan. Benteng Marlborough diserahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) untuk dipugar dan dijadikan bangunan cagar budaya.
Baca Juga: Lawang Borotan (Gerbang Sisi Barat) Benteng Kuto Besak: Monumen Kejayaan dan Perjuangan Palembang
Meskipun telah berusia ratusan tahun, keberadaannya masih mempesona dan memikat hati siapa pun yang mengunjunginya.
Menginjakkan kaki di dalam benteng, kita disuguhi dengan pemandangan kota dan laut Bengkulu yang memukau, sementara setiap sudutnya menyimpan nilai-nilai sejarah yang tak ternilai harganya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.