KetikPos.com– Dalam upaya menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung selama beberapa dekade, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang mengadakan pencocokan batas lahan atau konstatering terhadap sebidang tanah seluas 8,5 hektar yang kini telah dibangun menjadi lebih dari 100 ruko.
Lahan tersebut terletak di tiga jalan utama kota Palembang: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kol Atmo, dan Jalan Veteran. Proses ini dilakukan atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin.
Raden Achmad Najamuddin, yang merupakan anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling, telah memperjuangkan hak atas tanah ini selama bertahun-tahun.
Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, kuasa hukum ahli waris, Helmi Hamzah Fansyuri, melalui Hanafi Tanawijaya SH, menjelaskan latar belakang panjang dari kasus ini.
"Tanah ini sebenarnya adalah milik klien kami, namun telah dikuasai oleh pihak lain selama bertahun-tahun. Kami ingin memastikan objek perkara itu jelas dan tidak misterius, meskipun saat ini sudah berdiri lebih dari 100 ruko di atasnya. Berdasarkan putusan pengadilan nomor 7 tahun 2024, lahan 8,5 hektar ini dinyatakan sebagai milik ahli waris," ungkap Hanafi.
Baca Juga: Muhammad Aidil Adhari: Bintang Baru PDI Perjuangan Siap Mengubah Palembang
Hanafi juga menyoroti bahwa proses pencocokan baru bisa dilakukan sekarang karena adanya campur tangan oknum-oknum yang mempersulit penyelesaian kasus ini.
"Proses hukum atas tanah ini telah berjalan sejak tahun 1948 dan sudah diputus secara kasasi pada tahun 1950. Namun, karena banyaknya oknum yang bermain, baru sekarang kami bisa melakukan pencocokan," tambahnya.
M Teguh, Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, turut menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam proses ini.
"Kami membantu proses pencocokan objek atau konstatering sesuai perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang nomor 7 tahun 2024. Untuk mengangkat sita, kami harus melakukan pencocokan objek terlebih dahulu.
Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 1948 dan melibatkan putusan yang bersifat penghukuman," kata Teguh.
Salah satu lokasi pencocokan batas lahan berada di Jalan Jenderal Sudirman, di mana petugas terlihat bekerja dengan cermat mengukur dan memverifikasi batas-batas tanah.
Proses ini menandai langkah penting dalam menyelesaikan sengketa panjang yang melibatkan keluarga Raden Achmad Najamuddin dan pihak-pihak lain yang telah menguasai lahan tersebut.
Sejarah Panjang Sengketa Lahan