Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Verifikasi Lahan 8,5 Hektar Milik Raden Achmad Najamuddin: Sejarah Panjang Tanah Keluarga

photo author
DNU
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 05:46 WIB
Lahan yang diklaim milik keluarga almarhum H Nangling (Dok)
Lahan yang diklaim milik keluarga almarhum H Nangling (Dok)

Lahan seluas 8,5 hektar ini memiliki sejarah sengketa yang panjang. Dimulai pada tahun 1948, keluarga Raden Mahjub alias Raden Nangling mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Kasus ini kemudian mencapai tahap kasasi pada tahun 1950, namun penyelesaian akhirnya terhambat oleh berbagai kepentingan dan intervensi oknum-oknum tertentu.

Pencocokan Batas Lahan: Langkah Akhir Menuju Keadilan

Dengan proses pencocokan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, ahli waris Raden Achmad Najamuddin berharap mendapatkan kepastian hukum atas tanah warisan mereka.

"Kami hanya ingin mendapatkan hak kami yang sah. Tanah ini adalah warisan keluarga kami dan sudah saatnya kami mendapatkan keadilan," ujar salah satu ahli wariis. 

Baca Juga: Pasar Cinde Palembang: Surga Barang Bekas dan Kisah Unik Pedagangnya

Pandangan Masyarakat dan Dampak Ekonomi

Keberadaan lebih dari 100 ruko di atas lahan yang dipersengketakan ini juga membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah tersebut.

Banyak pedagang dan pemilik usaha yang telah lama beroperasi di sana kini merasa was-was dengan hasil akhir dari pencocokan lahan ini.

"Kami berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak, baik ahli waris maupun kami yang telah berusaha di sini selama bertahun-tahun," kata salah satu pemilik ruko yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga: Balai Pertemuan Palembang Dikhawatirkan Susul Nasib Pasar Cinde, Walikota Palembang Diminta MUndur

Proses pencocokan lahan ini menjadi sorotan masyarakat Palembang dan menjadi bukti bahwa meski proses hukum dapat berlangsung sangat lama, keadilan tetap bisa diperjuangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X