Menghidupkan Keadilan: Kobar 9 dan LBH Sejahtera Gelar Penyuluhan Hukum di Palembang**

photo author
DNU
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 05:57 WIB
Palembang Sriwijaya bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9) dan didukung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar penyuluhan hukum di Bucin Cafe, Palembang.] (Dok)
Palembang Sriwijaya bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9) dan didukung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar penyuluhan hukum di Bucin Cafe, Palembang.] (Dok)

KetikPos.com-- Di sudut kota Palembang, di sebuah kafe yang dikenal sebagai Bucin Cafe, sebuah inisiatif unik sedang berlangsung.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9) dan didukung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), mengadakan penyuluhan hukum dengan tema yang sangat relevan: "Mewujudkan Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dengan Program Bantuan Hukum Cuma-Cuma Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011."

Ketua Kobar 9, Vebri Al Lintani, berbicara dengan semangat tentang tujuan dari acara ini. "Kami ingin menghidupkan prinsip 'Equality Before The Law' dengan memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat adat dan komunitas budaya di Palembang," katanya.

"Ini adalah kali kedua kami mengadakan acara seperti ini, setelah sebelumnya bekerja sama dengan Yayasan Kesultanan Palembang Darussalam."

Acara ini mengundang berbagai komunitas budaya, termasuk sanggar seni, musisi, dan Asosiasi Guru Sejarah, serta warga sekitar.

Dengan suasana yang hangat dan penuh semangat, para peserta berkumpul untuk mendengarkan bagaimana mereka bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya.

"Jika ada masyarakat tidak mampu yang mengalami kasus hukum dan tidak mampu membayar pengacara, mereka bisa menghubungi LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya dan akan mendapatkan bantuan hukum gratis yang dibayar oleh negara," tambah Vebri.

Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, pengakuan sebagai masyarakat kurang mampu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau instansi terkait.

"Ini adalah bentuk kehadiran negara bagi mereka yang tidak mampu membayar pengacara. Negara melihat ini sebagai hak untuk mendapatkan bantuan hukum," jelas Vebri.

Vebri juga menyadari bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui program bantuan hukum gratis ini. "Dengan sosialisasi seperti ini, kami berharap informasi ini bisa tersebar lebih luas dan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik," katanya.

Junjati Patra, seorang aktivis dan tokoh masyarakat adat, turut hadir dan memberikan pandangannya tentang acara ini.

"Penyuluhan seperti ini sangat penting untuk masyarakat adat yang sering kali terpinggirkan dalam sistem hukum. Kami sangat mengapresiasi upaya Kobar 9 dan LBH Sejahtera dalam membawa keadilan lebih dekat kepada kami," ujarnya.

Novi Setya Nuryani, SH MH, Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya telah mendapatkan akreditasi A sejak tahun 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

"Anggaran bantuan hukum dikelola oleh LBH yang dirimbes melalui dana APBN. Kegiatan seperti ini menjadi rutinitas yang harus dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X