Novi juga menyoroti bahwa saat ini terdapat 13 LBH terakreditasi di Sumatera Selatan, delapan di antaranya berada di Palembang. Namun, masih banyak kabupaten/kota di Sumsel yang belum memiliki organisasi bantuan hukum.
"Untuk mengcover seluruh kabupaten/kota, kami masih kekurangan organisasi bantuan hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan teredukasi dengan informasi-informasi hukum terbaru," jelasnya.
Ia menambahkan, "Harapannya adalah agar masyarakat miskin tidak merasa putus asa karena ada akses untuk mendapatkan keadilan tanpa membayar. Cukup dengan melampirkan SKTM, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum."
Dengan penyuluhan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat adat dan komunitas budaya yang menyadari pentingnya bantuan hukum dan dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan keadilan.