Kopi Alkoholik: Ketika Kafein Bertemu Kehangatan, Tren Minuman yang Makin Diminati

photo author
DNU
- Senin, 10 Februari 2025 | 11:10 WIB
Ilustrasi Kopi Alkoholik (Tangkapan layar Kopikita.id/Epicurious.com)
Ilustrasi Kopi Alkoholik (Tangkapan layar Kopikita.id/Epicurious.com)

Perpaduan kopi dan alkohol menghasilkan aroma yang menggoda. Aroma kopi yang khas berpadu dengan wangi alkohol yang tajam, menciptakan daya tarik yang sulit diabaikan.

Baca Juga: Palembang Lepas Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta ke Malaysia melalui Pelabuhan Boom Baru

4. Sensasi Hangat dan Menenangkan

Banyak varian kopi alkoholik disajikan dalam kondisi hangat, seperti Irish Coffee dan Mexican Coffee. Ini menjadikannya pilihan ideal untuk dinikmati di cuaca dingin atau saat ingin bersantai.

5. Fleksibilitas dalam Kreativitas

Para barista dan mixologist memiliki kebebasan luas untuk berinovasi dengan kopi alkoholik.

Kombinasi bahan, teknik penyajian, serta dekorasi dapat menciptakan minuman yang tidak hanya enak, tetapi juga menarik secara visual.

Baca Juga: Along Asary: Dari Pangkalan Bun ke Panggung Bisnis Indonesia dengan Kopi A'Long

6. Pilihan yang Menarik bagi Penikmat Kopi dan Alkohol

Bagi pecinta kopi yang ingin mengeksplorasi rasa baru, kopi alkoholik bisa menjadi pilihan menarik.

Begitu pula bagi pencinta minuman beralkohol yang ingin menikmati sentuhan kafein dalam minuman mereka.

Baca Juga: Pertama di Sumatera, The People’s Cafe dari Ismaya Group suguhkan Ragam Street Food dan Kopi Indonesia di Palembang

Kopi Alkoholik dalam Tren Kuliner Global

Dalam beberapa tahun terakhir, kopi alkoholik telah menjadi bagian dari tren kuliner global. Banyak bar, kafe, dan restoran di berbagai negara mulai menyajikan varian minuman ini sebagai bagian dari menu mereka.

Bahkan, beberapa produsen kopi dan liqueur telah meluncurkan produk siap saji yang memungkinkan konsumen menikmati kopi alkoholik dengan mudah di rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Kopikita.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X