Sidang Lapangan PTUN Palembang: Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Memanas

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 05:41 WIB
Sidang PTUN Palembang Sengketa Makam Pangeran Kramojayo: Cagar Budaya vs Sertifikat Tanah (dok)
Sidang PTUN Palembang Sengketa Makam Pangeran Kramojayo: Cagar Budaya vs Sertifikat Tanah (dok)

Ia juga menyebut masyarakat setempat secara swadaya memasang pagar dan merawat makam tersebut, jauh sebelum sengketa muncul.

Baca Juga: Pangeran Bupati Panembahan Hamim dan Pangeran Kramojayo

Pemkot Palembang: Siap Bertahan Hingga Banding

Pihak pemerintah kota melalui Muhammad Iqbal SH dari Biro Hukum menyatakan akan mempertahankan penetapan Cagar Budaya hingga tingkat banding jika perlu.

“Penetapan ini sah dan sesuai aturan. Makam ini bagian dari sejarah Kesultanan Palembang. Jika penggugat menang, kami siap banding,” tegasnya.

Siapa Pangeran Kramo Jayo?

Nama Pangeran Kramo Jayo tak bisa dilepaskan dari sejarah Kesultanan Palembang Darussalam. Lahir pada 1792, ia pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Kesultanan (1823–1825) dan dikenal sebagai panglima perang yang menentang kolonial Belanda.

Pada 1851, ia diasingkan ke Pulau Jawa karena terus melawan penjajah. Makamnya kini menjadi simbol perjuangan dan identitas budaya Palembang. Kehilangan situs ini berarti kehilangan salah satu bukti sejarah perlawanan bangsa.

Dampak Putusan: Antara Hak Pribadi dan Warisan Budaya

Sidang lapangan hanyalah awal. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan Selasa depan untuk mendengar bukti tambahan dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Helda SH, menekankan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi hukum.

“Klien kami membeli tanah dengan prosedur resmi. Status Cagar Budaya tidak bisa serta-merta menghapus hak tersebut,” ujarnya.

Jika gugatan dikabulkan, status Cagar Budaya bisa batal—membuka preseden baru untuk sengketa situs sejarah lain. Sebaliknya, jika Pemkot menang, sertifikat tanah penggugat bisa dinyatakan tidak berlaku.

Masyarakat Bicara: Sejarah atau Sertifikat?

Sengketa ini memicu diskusi hangat di masyarakat. Sebagian mendukung pelestarian sejarah, sebagian lain menilai hak atas tanah harus dihormati. Bagi keluarga besar Pangeran Kramojayo, sidang ini adalah pertaruhan menjaga warisan leluhur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X