Antara hak kepemilikan tanah dan pelestarian sejarah, siapa yang akan menang?
KetikPos.com – Suasana di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Jumat (22/8/2025) terasa berbeda. Puluhan orang menyaksikan jalannya sidang lapangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait sengketa lahan yang kini berstatus Cagar Budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo.
Sidang ini mempertemukan tiga kepentingan: pemerintah kota yang ingin melestarikan situs sejarah, ahli waris Pangeran Kramo Jayo yang mempertahankan identitas leluhur, dan seorang pengusaha bernama Asit Chandra yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Baca Juga: Desakan Usir Asit Candra Perusak Komplek Pemakaman Kramo Jayo Terus Bergulir
Awal Sengketa: Dari Sertifikat Tanah ke Status Cagar Budaya
Persoalan bermula saat Pemkot Palembang menetapkan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024. Penetapan ini dilakukan setelah kajian Dinas Kebudayaan menemukan nilai sejarah tinggi di kawasan tersebut.
Namun, kebijakan ini memicu perlawanan hukum dari Asit Chandra, seorang pengusaha yang mengaku membeli lahan itu secara sah dari pemilik sebelumnya. Ia menilai status Cagar Budaya menghambat haknya untuk memanfaatkan tanah tersebut.
“Saat saya beli, tidak ada tanda-tanda ini makam. Pemilik lama bahkan bilang kuburan sudah dipindahkan. Kalau masih ada makam, tidak mungkin sertifikat keluar,” kata Asit dalam sidang.
Baca Juga: Pangeran Kramojayo, Nama Jalan Rumah Dinas Walikota, Sayang Makamnya Kini Tak Jelas
Fakta Lapangan: Makam Masih Terlihat
Sidang lapangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dien Novita SH dihadiri oleh penggugat, kuasa hukum, perwakilan Pemkot Palembang, dan pihak zuriat (ahli waris) Pangeran Kramojayo.
Dalam pemeriksaan lokasi, sejumlah makam tua terlihat di area tersebut, diperkuat dengan keterangan warga yang sejak lama menjaga area ini.
Kuasa hukum ahli waris, Taufikqurahman SH, menegaskan bahwa keberadaan makam adalah bukti tak terbantahkan.
“Penggugat tinggal di sebelah komplek ini. Bagaimana mungkin ia tidak tahu ini pemakaman? Bahkan, penggalian pada 2018 menemukan kerangka manusia,” ujarnya.