Palembang Menyulam Ulang Jati Diri: Tari Sambut, Aksara Jawi, dan Semboyan Kota

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 06:18 WIB
Palembang Menyulam Ulang Jati Diri: Tari Sambut, Aksara Jawi, dan Semboyan Kota (dok)
Palembang Menyulam Ulang Jati Diri: Tari Sambut, Aksara Jawi, dan Semboyan Kota (dok)

KetikPos.com, Palembang – Rumah Dinas Wali Kota Palembang di Jalan Tasik No. 12A sore itu tidak hanya berdiri sebagai gedung pemerintahan bergaya kolonial.

Ia menjelma menjadi ruang dialog budaya, tempat para budayawan, akademisi, tokoh adat, dan pejabat kota duduk melingkar, membincangkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar acara seremonial: jati diri Palembang.

Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Dinas Kebudayaan Kota Palembang, tiga pilar kebudayaan diangkat dan diperdebatkan secara serius: tari sambut, aksara Arab Melayu (Jawi), dan semboyan Palembang.

“Bukan Sekadar Formalitas”

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Ir. H. M. Affan Prapanca, M.T., IPM, membuka FGD dengan menegaskan arah kegiatan:

“Ini bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari percepatan pembangunan budaya di era kepemimpinan Ratu Dewa–Prima Salam,” ujarnya lantang.

Wali Kota Palembang yang berhalangan hadir diwakili Reza Pahlevi, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan. Ia menyampaikan bahwa Palembang harus memiliki ikon budaya yang otentik dan berakar:

FGD Tari Sambut, Semboyan Palembang, dan Aksara Jawi
FGD Tari Sambut, Semboyan Palembang, dan Aksara Jawi (dok)

Tari Sambut, sebagai salam resmi wong kito galo.

Aksara Jawi, yang kembali menghiasi papan nama kantor, nama jalan, jabatan, hingga name tag pejabat.

Semboyan Palembang, bukan sekadar kata-kata indah, tetapi kalimat sakral yang menyatukan warisan Sriwijaya, marwah Kesultanan, dan jiwa masyarakat Palembang hari ini.

Diskusi Hangat, Simpul Budaya

Diskusi dipandu Dr. Kms. Ari Panji dan menghadirkan narasumber: Vebri Alintani, Mang Dayat, Isnayanti, dan Dr. Mashyur, M.Ag.. Suasana mengalir hangat, penuh argumentasi sejarah, estetika, dan filosofi.

Dari pleno, tiga simpul penting disepakati:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X