Tari Gending Sriwijaya Dilarang Digunakan Menyambut Pengantin, karena Menurunkan Nilainya

photo author
DNU
- Senin, 20 Maret 2023 | 01:17 WIB
Workshop dan sharing season mengenai menjelajah asal usul tari sambut yang di gelar di halaman Bukit Siguntang yang beralamat di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (19/3/2023). Dibahas soal pelarangan  tari gending sriwijaya di acara pernikahan. (istimewa)
Workshop dan sharing season mengenai menjelajah asal usul tari sambut yang di gelar di halaman Bukit Siguntang yang beralamat di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (19/3/2023). Dibahas soal pelarangan tari gending sriwijaya di acara pernikahan. (istimewa)

.

Ketikpos.com -- Digunakannya tari Gending Sriwijaya telah merusak nilai keagungan tari sambut tersebut. Perlu ada aturan hukum yang jelas bahwa tari sambut itu hanya untuk tamu agung, utama.

Demikian antara lain dikemukakan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Dirajda SH M Kn yang menilai perlu ada aturan hukum mengenai pengaturan tari sambut di Sumsel. 

“Tari sambut ini perlu ada penguatan dasar hukum dimana tari Gending Sriwijaya yang senyatanya dibuat untuk menyambut tamu-tamu agung tapi sekarang di gunakan untuk menyambut pengantin dan untuk kegiatan-kegiatan yang justru merusak nilainya tersebut,” katanya usai mengikuti acara memperingati Milad Kesultanan Palembang Daruss.

Serangkaian itu, digelar Workshop dan sharing season mengenai menjelajah asal usul tari sambut yang digelar di halaman Bukit Siguntang yang beralamat di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (19/3/2023).

Hingga saat ini belum ada aturan hukum tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pengaturan tari sambut di Provinsi Sumsel.Diperlukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengakomodir tari sambut tingkat Provinsi Sumsel.

Hadir menjadi narasumber budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, Seniman Tari Tradisional Sumsel Lina Muctar, Penata tari Erik Presley, Pelaku Seni Musik Tradisional Sumsel Muhammad Imansyah, dan para undangan, seniman dan para guru seni di Palembang. Juga hadir diantaranya budayawan Sumsel Heri Mastari, seniman Sumsel Edi Payuni, Perwakilan MSI Kota Palembang Mang Liem ,

"Sebaiknya menurut SMB IV , untuk  menyambut tamu yang bukan tamu agung/utama  bisa dipergunakan tari sambut Palembang atau tari sambut yang lain. Jangan menggunakan tari Gending Sriwijaya karena tari Gending Sriwijaya untuk orang-orang terhormat dan tertentu sehingga nilainya lebih terasa,” katanya.

Untuk itu, menurut SMB IV, perlu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel mengenai pengaturan tari sambut untuk Sumsel terutama untuk tari sambut Gending Sriwijaya .

“Tari Gending Sriwijaya ini mengenang Kedatuan Sriwijaya dan seluruh wilayah Sumsel jadi sebaiknya diatur oleh Pergub,” kata pria yang juga seorang notaris dan PPAT ini.

Kesultanan Palembang Darussalam sendiri menurutnya siap berkolaborasi bersama pihak manapun yang ingin melestarikan tari sambut ini .

“Tidak usah dipikirkan masalah biaya, yang penting kita laksanakan, kita action, yang penting ada kemauan dulu kita laksanakan dan kita sosialisasikan bisa melalui youtube, instagram dan sarana media sosial lainya. Tidak usah menunggu lama supaya budaya kita tetap lestari,” katanya.

Budayawan Sumsel, Vebri Al Lintani menambahkan, kegiatan ini ingin mempertegas kembali asal usul tari sambut dan bagaimana gerakan-gerakannya.

“Selama ini masih simpang siur tentang asal usul dan masih simpang siur tentang gerakan tari sambut kita, terutama tari Gending Sriwijaya dan tari Tepak yang kemudian menjadi tari tanggai tersebut,” katanya.

Vebri mengakui, sampai hari ini tari sambut Sumsel belum ada payung hukum, meskipun ada yang mengatakan, Gubernur Sumsel (Alm) Asnawi Mangkualam pernah membuat klasifikasi tari Gendiri Sriwijaya untuk menyambut orang yang pertama dalam satu negara, tari Tepak atau tari Tanggai boleh tamu agung lainnya, sekarang tari Tanggai itu sudah dipakai untuk penyambutan resepsi pernikahan dan sebagainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X