2. Bahwa kewenangan dalam melaksanakan Musda DKSS, seharusnya dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini Kepala Dinas Kebudayaan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, bukan berdasarkan Rapat Pleno.
Baca Juga: Jelang Suksesi Dewan Kesenian Sumsel (DKSS), Waspadai Intervensi Pihak Tertentu
3. Bahwa Keputusan Gubernur tidak dapat dianulir dengan Rapat Pleno DKSS. Rapat Pleno hanya menjadi dasar untuk Gubernur mengambil kebijakan dan dalam mengeluarkan Keputusan tentang PLT menggantikan Ketua DKSS yang telah berakhir masa baktinya.
4. Bahwa selama proses pemilihan dalam 2 periode terakhir patut diduga telah terjadi praktik “politisisasi” dan “money politik” yang dilakukan oleh Ketua terpilih. Praktik semacam ini telah mengotori DKSS sebagai lembaga kesenian yang mengemban dan mengutamakan nilai kejujuran.
5. Bahwa telah terjadi pembohongan publik dan kesimpangsiuran tentang pengumuman masa waktu pendaftaran bakal calon ketua. Di satu versi menyebutkan bahwa lini masa pendataran antara Tanggal 14-18 agustus 2023, versi lain menyebut antara tanggal 19-22 Agustus 2023.
6. Bahwa selama masa kepengurusan DKSS diduga adanya penyimpangan manajemen atau maladministrasi dan keuangan sebagaimana pengakuan Bendahara DKSS yang tidak pernah difungsikan.
Berdasarkan, pokok-pokok pikiran di atas, Aliansi Seniman Menggugat menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bekukan DKSS hingga adanya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pelaksana Tugas DKSS
2. Tolak rencana Musda DKSS yang telah diumumkan dan dilaksakan oleh PLT DKSS dan Panitia yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Memohon kepada Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Keputusan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub DKSS).
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, agar menjadi perhatian semua pihak pemangku kepentingan.
Palembang, 22 Agutus 2023
Atas Nama
Aliansi Seniman Menggugat
DKSS
Sementara itu, terpisah Plt Ketua DKSS Surono menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan sudah sesuai mekanisme dan AD/ART DKSS.
Musda tetap berjalan sesuai jadwal. "Hari ini akan mengumumkan hasil verifikasi terhadap berkas bakal calon ketua yang terjaring dan telah mendaftarkan diri," ujarnya.
Sementara tugasnya sebagai Plt adalah menjalankan tanggug jawab agar terlaksana Musda yang bisa menghasilan keputusan, terkait kepengurusan dan program kerja ke depan.