pariwisata-kebudayaan

Charma Afrianto: Pemkot Palembang Tidak Serius, Tak Ada Niat Rawat Cagar Budaya

DNU
Selasa, 7 Maret 2023 | 05:49 WIB
Forum Pemuda Palembang Madani (FPPM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Terpumpun dengan tema “Merawat Cagar Budaya Mengelola Peradaban di Kota Tertua”, bertempat di Hotel Ayolah, Senin (6/3).

Untuk Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya akan diangkat menjadi Komplek Pemakaman bukan makam Pangeran Kramajaya.

Baca Juga: TACB Sumsel Segera Berkoordinasi dengan TACB Kota Palembang terkait Darurat Cagar Budaya di Palembang

“Ada Kerancuan soal Pangeran Kramajaya , misalnya keterkaitan ketika Pengeran Kramajaya dibuang oleh Belanda kalau kita narasi yang ada selama ini diasingkan ke Purbalingga, tapi saya tidak dapat kata kata Purbalingga yang dapatnya Karawang dan Purwakarta “ katanya.

Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas kebudayaan Kota Palembang Sri Suryani Sip mengatakan, tahun 2022 dirinya sempat protes melihat berkas yang ada dari hasil kajian dari tahun 2017 belum ada satupun penetapan.

"Kenapa harus menunggu saya, saya agak protes tapi itu kelemahan saya. Saya ini hanya sebagai kabid cagar budaya dan permuseuman, ada kepala dinas, diluar kepala dinas ada Tim Ahli Cagar Budaya yang benar-benar mengerti. Tapi kami hanya sebagai wadah Dinas Kebudayaan kota Palembang dan di tahun 2022 sudah ditetapkan empat cagar budaya Makam Ki Gede Ing Suro, Makam Kawah Tekurep, Makam Sabo Kingking dan Prasasti Boom Baru sebagai cagar budaya kota Palembang ,” katanya.

Menurutnya, jika cagar budaya dikedepankan maka diharapkan ada juru pelihara makam yang merupakan pegawai non ASN kota Palembang dan kini hanya tiga juru pelihara makam.

Tahun 2023 pihaknya akan melakukan rehab ringan Kawah Tekurep dan Sabo Kingking.

Sedangkan akademisi dari UIN Raden Fatah Palembang , Dr (Cand) Kemas Ari Panji mengatakan, undang-undang cagar budaya sudah ada tahun 2010 tapi kadang juknis dan pelaksanaan jadi masalah. 

"Kawan kawan maaf dalam tanda kutip mempertanyakan fungsi TACB kok kecolongan, makam Kramajaya bisa rusak, Cinde roboh,” katanya.

Karena menurutnya siapapun Walikota Palembang kedepan harus mengutamakan kota Palembang sebagai kota tua dan peduli cagar budaya.

Selain itu TACB yang akan dibentuk nantinya harus didengarkan oleh Pemkot Palembang.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Rd Moh Ikhsan bicara soal cagar budaya untuk hal ini jauh sebelum Indonesia merdeka Belanda sudah membuat aturan cagar budaya.

“Kita sudah ada legal culture yang sudah terbentuk termasuk kegiatan hari ini ,” katanya

Halaman:

Tags

Terkini