KetikPos.com -- Kondisi eks Kuto Besak Teater dan Restoran (KBTR) yang kini dinamai Balai Pertemuan kondisinya sangat memprihatinkan. Bak "Rumah Hantu" tak ada lagi megahnya. Yang ada justru angker dan kumuh.
Gedung megah di Jalan Sekanak yang kondisi miris ini sebenarnya satu kompleks dengan Balai Prajurit dan Kantor Ledeng (kini jadi Kantor Walikota Palembang) serta kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).
Halamannya penuh rumput. Kondisi gedungnya, juga tak elok lagi. kusennya sebagian lepas, termasuk kacanya. Itu pemandangan dari luar.
Begitu masuk ke dalam, plafon sebagian lepas. juga terlihat kumuh dan dan tak terawat.
Qusoi, Sekjen Dewan Kesenian Palembang (DKP) sangat menyayangkan kondisi KBTR yang saat ini benar-benar tak terawat.
"Padahal, para seniman sangat butuh tempat untuk berkreasi. Dan lokasinya pun, berdekatan pul dengan Benteng Kuto Besak (BKB). Karenanya kami mendesak Walikota agar dapat memperhatikan benda-benda peninggalan termasuk Gedung KBTR ini sehingga termanfaatkan," ujarnya.
Sangat disayangkan, lanjut Qusoi, kalau Gedung semegah KBTR ini seakan menjadi rumah hantu. "Alangkah eloknya di akhir masa pengabdian Pak Walikota menyerahkan Gedung ini ke para seniman. Sepertinya, pas sekali sesuai dengan penggunaannnya ketika di masa penjajahan dulu. Digunakan oleh nini-noni belanda untuk tempat hiburan," harapnya.
"Bangunan semegah ini terkesan dibiarkan tak terurus. Jangan-jangan nanti akhirnya akan rubuh dan hilang," ujar Vebri Alintani, seorang budayawan di sela-sela aksi damai
Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya, Selasa (7/2/2023).
Inilah salah satu pengamatan aliansi yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli dengan cagar budaya di Palembang.
Diakui Vebri, Palembang adalah kota tertua katanya di Indonesia. ironisnya, meskipun Palembang sebagai kota tertua yang telah ditetapkan menjadi Kota Pusaka, Walikota Harnojoyo ditetapkan sebagai ketua Presedium JKPI,dan telah ada pula (Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), impelemtasi pelestarian cagar budaya di Palembang bagaikan ‘jauh panggang dari api’.
Belum ada satupun cagar budaya yang telah resmi ditetapkan. Kecuali pasar Cinde yang malang, -ditetapkan untuk dihancurkan dalam beberapa hari kemudian. dan sampai kini akhirnya dibongkar. Sementara pemangunan pasar katanya lebih modern, justru mangkrak
Vebri membeberkan peristiwa lainnya yang menimpa benda-benda yang masuk kategori Diduga Objek Cagar Budaya (DOCB) yang juga terjadi.
Termasuk diantaranya, tambah Dr Dedi Irwanto, Ketua Masyarakat Sejarah Indonesia (MSI) Palembang, upaya renovasi jembatan Ampera yang diduga tidak memenuhi kaidah Undang-undang Cagar Budaya.
Selain itu ada pula ada pula upaya perluasan RS AK gani yang dikhawatirkan akan merusak Benteng Kuto Besak. Termasuk rencana pengembangan wisata di pulau Kemaro oleh Pemkot Palembang sendiri.
Lalu termasuk juga perusakan makam Kramo Jayo, pembiaran Gua Jepang di Jl AKBP Umar, Ario Kemuning. "Karenanya, kami mendesak agar DOCB yang ada segera ditetapkan sebagao Objek Cagar Budaya (OCBD) sehingga ada dasar hukum yang jelas dalam upaya menjaga dan melestarikannya," tambah doktor jebolan UGM ini.