pendidikan

Gabungkan Bayar Utang Puasa Ramadan dan Puasa Rajab, Bagaimana Ya?

DNU
Sabtu, 13 Januari 2024 | 19:27 WIB
Hukum pelaksanaan puasa Rajab (Pixabay/@Mohamed_Hassan)

KetikPos.com -- Puasa Rajab menjadi salah satu amalan yang banyak dipilih oleh umat Islam sebagai bentuk ibadah sunnah di bulan yang dianggap mulia.

Anjuran untuk berpuasa di bulan Rajab sebagian besar bersumber dari dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia, seperti Muharram, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah.

Namun, kendala muncul ketika sebagian umat Islam masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadan yang harus mereka qadha (gantikan).

Baca Juga: Aturan Puasa Sunah Rajab dan Qadha Ramadan

Pertanyaan muncul apakah dibolehkan bagi seseorang untuk menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadan.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa puasa Rajab termasuk dalam kategori puasa sunnah.

Puasa ini dapat dilakukan dengan niat puasa secara mutlak, tidak diharuskan untuk menyebutkan tujuan khusus seperti puasa Rajab.

Di sisi lain, puasa qadha Ramadan, sebagai puasa wajib, memerlukan penentuan jenis puasa dalam niat.

Baca Juga: Puasa Rajab: Meraih Keberkahan dalam Amalan

Beberapa ulama, seperti yang diungkapkan dalam kitab Fathul Mu'in dan hasyiyahnya, I'anatuth Thalibin, menyatakan bahwa menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadan diperbolehkan dan sah.

Mereka menegaskan bahwa pahala keduanya bisa didapatkan. Bahkan, menurut beberapa ulama, seperti Syekh al-Barizi, meskipun seseorang hanya niat mengqadha puasa Ramadan, pahala berpuasa Rajab secara otomatis juga dapat diperoleh.

Penting untuk dicatat bahwa syarat utama adalah niat yang ikhlas dan tulus karena Allah.

Seorang Muslim dapat menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadan dengan menyatakan, "Saya niat berpuasa Rajab dan qadha Ramadan fardhu karena Allah."

Hal ini dianggap sah dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pahala dari kedua puasa tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini