pendidikan

Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Bakal Panggil Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ini Penyebabnya !

DNU
Kamis, 25 Juli 2024 | 09:23 WIB
Foto saat GKJI audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumsel (WNA/KetikPos.com)

KetikPos.com - Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal memangil  para pihak terkait termasuk Kepala SMA Negeri 18 Palembang, pada 2 Agustus 2024 mendatang.

Untuk memberikan klarifikasi terkait atas dugaan pungutan liar (pungli), penahanan ijazah, serta kekerasan verbal terhadap siswa di SMA Negeri 18 Palembang.

Hal tersebut terungkap pada saat Komisi V DPRD Provinsi Sumsel menerima aduan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (24/07/24).

Baca Juga: Tidak Ada Urgensi Dukungan Guru dan Staf terhadap Kepemimpinan Kepala SMA Negeri 18 Palembang dalam Kegiatan Belajar Mengajar

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Susanto Adjis SH, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan dari beberapa guru, alumni dan siswa terkait berbagai masalah yang terjadi di SMA Negeri 18 Palembang.

"Ada empat permasalahan yang disampaikan ke kami terkait adanya dugaan Pungli, uang sertifikasi guru, penahanan ijazah, dan kekerasan verbal terhadap siswa di lingkungan SMA Negeri 18 Palembang, "ungkap Susanto. 

Baca Juga: Pengamat Pendidikan Menilai Dukungan Guru dan Staf SMAN 18 Palembang untuk Kepala Sekolah Picu Kontroversi

Ironisnya lagi, kata Susanto, ada sejumlah siswa yang tidak diizinkan mengikuti ujian semester dan beberapa alumni yang ijazahnya di tahan lantaran belum membayar uang komite.

"Padahal, uang komite itu sifatnya sukarela dari orang tua atau wali murid,” ungkap Susanto.

Baca Juga: SMA Negeri 3 Palembang Gelar MPLS, Tekankan Penguatan Karakter

Lebih lanjut, Susanto mengungkapkan hampir 50 guru di sekolah tersebut yang telah mendapatkan sertifikat dipaksa untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 120 ribu per guru, diduga masuk ke dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA. 

"Meskipun pihak MKKS membantah penerimaan uang kontribusi tersebut. Namun, ada tanda terima yang mengindikasikan adanya pembayaran tersebut, meski tidak jelas siapa penerimanya,"jelas Santoso.

Setelah mendengar semua pengaduan ini, Susanto menyatakan bahwa pihaknya sepakat memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ketua Inspektorat dan MKKS, serta beberapa pihak terkait lainnya untuk konfrontasi dan klarifikasi.

Baca Juga: Hadiri Rapat MKKS SMA Negeri Palembang, Riza Fahlevi Imbau untuk Terus Memotivasi Siswa Agar Berkarakter Baik

Halaman:

Tags

Terkini