KetikPos.com - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Mgs. H. Syaiful Fadli, ST., MM., menegaskan bahwa penggunaan form kartu iuran sumbangan komite sekolah oleh wali murid adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Hal ini disampaikannya dalam rapat klarifikasi dengan pihak SMA Negeri 18 Palembang yang digelar di Ruang Banggar DPRD Sumsel pada Jumat (02/08/2024).
"Saya menegaskan bahwa form atau kartu tanda terima yang digunakan untuk mencatat sumbangan komite sekolah tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan apapun alasannya," ujar Syaiful Fadli.
Baca Juga: DPRD Sumsel Selidik Penyanderaan 86 Ijazah di SMA Negeri 18 Palembang
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa pembuatan form kartu tanda terima sumbangan komite oleh pihak sekolah sama saja dengan menetapkan iuran wajib, bukan sumbangan sukarela.
"Jika wali murid diminta memberikan sumbangan secara rutin dan dicatat, itu sama saja dengan menetapkan iuran. Sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sumbangan harus bersifat sukarela, tanpa paksaan dan tidak dapat dirutinkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, berdalih bahwa sistem pencatatan sumbangan yang diterapkan di sekolahnya bukanlah kebijakan baru.
Baca Juga: Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Bakal Panggil Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ini Penyebabnya !
Menurutnya, sistem itu sudah ada jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala sekolah.
"Sistem iuran komite ini sudah ada sebelum saya menjabat. Penerapannya melalui kartu untuk memudahkan pencatatan," ujar Heru Supeno.
Heru juga menekankan bahwa iuran ini tidak bersifat wajib.
"Saya tegaskan, iuran komite di SMA Negeri 18 Palembang bersifat sukarela, bukan pungutan wajib," tegasnya. (DN)