pendidikan

Tak Enak jadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Dipanggil Polisi, Datang ke Pengadilan. Semuanya Tak Enak

DNU
Selasa, 28 Maret 2023 | 18:34 WIB
PBH Peradi Palembang adakan penyuluhan di SMPN 14 Palembang agar jangan jadi anak berhadapan dengan hukum. Tak enan, dipanggil polisi, ke pengadilan, bisa di hukum penjara. POkoknya tak enak. (istimewa)

Ketikpos.com -- Mengantisipasi anak-anak jangan sampai berhadapan dengan hukum, diadakanlah Penyuluhan hukum program BPHN Mengasuh oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang di SMPN 14 Palembang, Senin (27/3/2023)

“Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut anak akan berhadapan dengan hukum atau ABH. Ada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, ada anak yang menjadi korban tindak pidana, ada anak yang menjadi saksi tindak pidana,” kata Aina, dalam penyuluhan  tersebut.

Pesan Aina, “Jadi ABH itu tidak enak, anak-anak harus datang ke kantor polisi ke kantor polisi, juga ke pengadilan untuk menjadi saksi atau korban. Yang menjadi pelaku bisa terkena hukuman kurungan. Jadi semuanya itu tidak enak, jangan sampai anak-anak menjadi ABH!”

Disampaikan kepada siswa peserta penyuluhan BPHN Mengasuh tentang tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan anak-anak. Untuk kejahatan pencuraian ancaman hukumannya 7 tahun penjara, perundungan atau (bullying) hukumannya 6 bulan penjara.

Baca Juga: Penyuluhan di Ibu Pengajian, PBH Peradi Sebut: 8 Dampak Buruk Pernikahan Dini

Tawuran dapat dihukum 4 tahun penjaraa, kekerasan seksual 15 tahun penjara, narkoba hukumannya 4 – 12 tahaun penjara, penganiayaan dengan hukuman 3,5 tahun penjara, pembunuhan 7,5 tahun penjara dan pemilikan senjata tajam (sajam) bisa dihukum 10 tahun penjara.

“Untuk tindakan tawuran yang dilakukan oleh anak-anak bisa dipidana penjara dua tahun enam bulan hingga empat tahun jika mengakibatkan matinya orang. Pidana denda paling banyak Rp50 juta,” kata Aina. ∎

Penyuluhan hukum program BPHN Mengasuh oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang di SMPN 14 Palembang yang rencananya akan berlangsung di lapangan sekolah berlokasi di Jalan Residen H Najamudin Kecamatan Sako, urung terlaksana.

Penyuluhan yang akan melibatkan sekitar 1.000 siswa pada jam nol waku belajar sekolah urung terlaksana karena sampai pukul 06.00 WIB Senin pagi (27/3) hujan masih turun. Sebelumnya, di SMPN 11Palembang, PBH Peradi sukses melakukan penyuluhan dengan melibatkkan 1.118 siswa.

Sebelumnya Kepala Sekolah SMPN 14 Yuswanti ingin melibatkan seluruh siswanya yang berjumlah 1.033 siswa.

“Karena tak mungkin mengumpulkan siswa di lapangan sekolah yang masih basah, akhirnya sekolah mengumpulkan sekitar 100 siswa perwakilan kelas 7, 8 dan 9 di ruang pertemuan sekolah,” kata Aina Rumiyati Aziz Kepala PBH Palembang yang didamping Sekretaris Ekovianti dan Bendahara Megaria.

Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Kemenaker Laksanakan Pelatihan Vokasi

Namun pelaksanaan penyuluhan tetap berlangsung di ruang pertemuan sekolah. Penyuluhan yang awalnya hanya satu kali, akhirnya diadakan dua kali dengan melibatkan seluruh siswa yang hadir ke sekolah pada hari itu. Wakil Kepala Sekolah SMPN 14 bidang Humas, Indri pada saat jam istirahat mengumpulkan siswa di lapangan untuk mendapat penyuluhan hukum dari para advokat yang tergabung di PBH Peradi.

Pada penyuluhan di dalam kelas, siswa seragam putih biru tersebut mendapat penjelasan materi BPHN Mengasuh dengan pemutaran video, paparan materi hukum dan Pancasila, dan dialog interaktif. Pada saat pertanyaan, para siswa ditantang untuk membacakan Pancasila.

Halaman:

Tags

Terkini