pendidikan

Terima Gratifikasi Mahasiswa Kedokteran, Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara

DNU
Kamis, 27 April 2023 | 22:50 WIB
Tahun lalu Karomani merayakan HUT ke-60. Tahun ini, mantan Rektor Unila ini dituntut 12 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Fakultas Kedokteran. (tangkapan layar instagram @unila_official)

Ketikpos.com -- Terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi dalam dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, mantan Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto, membacakan tuntutan kepada Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis 27 April 2023. 

Selain menuntut 12 tahun penjuara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menurut jaksa, Karomani terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi. Karenanya, hal ini bertentangan dengan sebagaimana dirinya selaku penyelenggara
negara.

Dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, membuktikan gratifikasi yang diterima terdakwa tersebut adalah suap, karena diberikan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni Rektor Unila periode 2019-2023.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura. Apabila tidak dilakukan, maka jaksa menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.

Seperti diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ketika itu mengatakan, Rektor Unila itu ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, enam orang lain juga ditangkap dalam OTT tersebut. Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni lima orang diringkus di Bandung dan satu di Bandar Lampung.

 

Tags

Terkini