"Kita perlu bersurat kepada Ombudsman untuk mengklarifikasi dan kami minta pertemuan berikutnya di pertemukan kembali. Karena kami tidak pernah memberikan pernyataan jual beli bangku sampai 100%," tegasnya.
Baca Juga: PPDB SMK Negeri di Sumsel Sudah Dibuka, Ini Jadwalnya
Lebih lanjut Anang menerangkan, kalaupun ada penambahan daya tampung di sekolah. Misalnya awalnya berapa kemudian terjadi sekian, itu semuanya sudah dikonsultasikan secara prosedur. Semuanya sudah dibuat secara tertulis.
"Kita pakai asas manfaat, prinsip manfaat. Dinas Pendidikan itu mengikuti sesuai dengan peraturan menteri memiliki kewenangan dan instruksikan untuk melakukan penyaluran-penyaluran.
Baca Juga: 12 SMA Negeri Unggulan di Sumsel Buka Pendaftaran PPDB Lebih Awal, Ini Jadwalnya
Jadi tidak masalah terhadap penambahan, kalau ada yang disalurkan ke sekolah lain yang memiliki kapasitas dengan ketentuan memiliki ruang belajar, serta memiliki guru yang cukup dan lain sebagainya.
Sehingga prinsipnya adalah asas manfaat untuk memenuhi standar pelayanan standar minimum terhadap warga Sumsel agar anak-anak Sumsel tidak putus sekolah. Supaya mampu menurunkan angka putus sekolah," pungkasnya.