DPP POSE RI Demo di Kantor Walikota, Desak PJ Walikota Palembang Tutup Galian C Diduga Ilegal di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 18:41 WIB
Aksi demo DPP POSE RI Demo di Kantor Walikota Terkait Galian C Diduga Ilegal di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago Kota Palembang (Yanti/KetikPos.com)
Aksi demo DPP POSE RI Demo di Kantor Walikota Terkait Galian C Diduga Ilegal di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago Kota Palembang (Yanti/KetikPos.com)

8.Bahwa ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Huruf A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak RP500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

9.Bahwa ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Huruf A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (TIGA) tahun dan denda paling banyak RP500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Oleh karena itu kami menyatakan sikap tangkap dan proses hukum oknum "TN", "AJ", dan "MRSN" atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan berdasarkan bukti yang ada. Serta memproses dan menindak oknum "TN", "AJ", dan "MRSN" atas dugaan terlibat tidak pidana lingkungan hidup.

Kemudian, menetapkan oknum "TN", "AJ", dan "MRSN" atas dugaan pidana minerba Pasal 158 UU minerba dan pidana tata ruang Pasal 17 UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang," tandasnya.

Sementara itu, Bang Ambon menambahkan, pihaknya merasa terganggu truk besar lewat." Anak kami terganggu.

PJ Walikota segera mengecek dan mengevaluasi izin galian C. Galian C sangat merugikan masyarakat Palembang. Kalau digali terus, peta Gandus akan hilang," teriaknya.

"Tutup Galian C, dan usut tuntas perizinannya. Karena itu tidak ada izin tapi dibiarkan. Kami mintak aparat kepolisian tangkap pelaku yang melakukan galian C ilegal. Kami menolak galian C di Talang Kepuh," bebernya.

Menanggapi aksi demo tersebut, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan LSM POSE RI yang menyampaikan aspirasinya, dari informasi di Talang Kepuh itu tidak ada izinnya.

"Saya komunikasi PUPR walaupun terkait izin galian C itu kewenangan Provinsi. Karena terkait wilayah di Kota Palembang, jangan sampai terjadi hal yang merugikan masyarakat. Saya akan segera perintahkan Sat Pol PP.

Saya akan telpon Camat Gandus, atas ada tidak ada izin galian C. Kalau tidak ada izin harus ada tindakan tegas seperti penertiban. Karena ini aspirasi yang sangat baik sekali. Yakinlah dari POSE RI, akan segera kita tindaklanjuti dilapangan," pungkasnya. (Yanti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X