Adapun proses sertifikasi lembaga survei untuk melakukan quick count Pilpres 2024 telah diatur oleh Undang-undang Pemilu, dan hingga tanggal 6 Februari 2024, 81 lembaga telah diberikan sertifikat terdaftar setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.
Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan validitas proses quick count tersebut.
Dengan demikian, tautan live hasil quick count Pilpres 2024 menjadi lebih dari sekadar sumber informasi.
Ini merupakan jendela transparansi yang membuka akses bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses demokrasi, memahami dinamika politik, dan memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.