Terkadang anggota panitia pemilihan dapat terlibat dalam kecurangan dengan tidak mengawasi proses pemungutan suara dengan benar atau memberikan keuntungan tertentu kepada calon tertentu.
6. **Manipulasi Data Pemilih**:
Modus ini melibatkan manipulasi data pemilih, seperti menambahkan nama-nama fiktif atau menghapus nama-nama pemilih yang tidak mendukung calon tertentu dari daftar pemilih tetap (DPT).
7. **Pemilih Ganda**:
Terjadi ketika seseorang mencoblos lebih dari satu kali dengan menggunakan identitas yang berbeda.
Kakak Suminta, Sekjen KIPP, mengungkapkan bahwa modus vote buying menjadi salah satu modus kecurangan konvensional yang kerap terjadi di setiap pemilu.
Praktik ini melibatkan penjanjian antara calon anggota legislatif dengan pemilih, di mana pemilih akan diberikan imbalan uang atau 'uang transportasi' sebagai imbalan atas dukungan mereka.
Besaran uang yang diberikan bervariasi, namun kebanyakan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000 per kepala keluarga.
Menurutnya, praktik ini umumnya marak terjadi di daerah-daerah yang minim pengawasan dibandingkan dengan perkotaan.
Dalam upaya menjaga integritas pemilu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang modus kecurangan yang mungkin terjadi dan melaporkan setiap indikasi kecurangan kepada pihak berwenang.
Selain itu, pengawasan yang ketat dari pihak berwenang dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu juga menjadi kunci dalam mencegah dan mengatasi modus kecurangan tersebut.