Palembang.KetikPos.Com - Diduga terjadi kecurangan atau penggelembungan suara yang terjadi pada perhitungan suara caleg DPR RI di tingkat Kecamatan Sukarami, Palembang.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya. Bahkan Wahyu Sanjaya langsung meninjau pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara di tingkat Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (3/3/2024)
Wahyu Sanjaya mengatakan, pada rapat pleno ini ada 2 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak berada di tempat saat rapat pleno berlangsung.
Salah satunya yakni Ketua PPK Kecamatan Sukarami.
"Tadi sudah saya sampaikan dalam rapat pleno tadi bahwa proses penghitungan (suara) harus transparan.
Tidak boleh ada penggelembungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dia menegaskan, apabila nanti ditemukan adanya perbedaan data suara yang dimiliki saksi dan Bawaslu, maka harus dilakukan penghitungan ulang."Saya sebagai Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi Kepemiluan akan meminta kepada KPU Kota Palembang agar proses perhitungan suara untuk Kecamatan Sukarami dilakukan terakhir.
Ini bertujuan untuk menjamin transparansi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Tidak ada yang digelembungkan atau dikurangi," bebernya.
Wahyu Sanjaya menuturkan, perhitungan pleno PPK di Kecamatan Sukarami ini juga sudah menjadi perhatian baik dari KPU maupun Bawaslu.
Oleh sebab itu, maka hitung berdasarkan kondisi apa adanya.
"Kami meminta saksi agar berpegang teguh terhadap data yang mereka miliki.
Apabila ada perbedaan maka hitung ulang secara teliti sebelum menandatangani berita acara.
Untuk PPK apabila merasa ada tekanan, atau hal-hal yang tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang maka tidak usah tanda tangan di berita acara pleno penghitungan suara tersebut.Kecuali PPK memang berkomplot untuk melakukan kecurangan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, sambung Wahyu, terdapat dugaan penggelembungan sekitar 5.000 sampai 5.500 suara untuk caleg tertentu di PPK Kecamatan Sukarami.