Ia menambahkan bahwa ke depan tidak ingin lagi ada kepala desa yang mengaku tidak mengerti aturan.
“Pemilu 2024 ini banyak temuan yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa,” imbuhnya.
Larangan tersebut diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penandatangan MoU dengan STISIPOL Candradimuka
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumsel juga melakukan penandatanganan naskah kerja sama dengan STISIPOL Candradimuka Palembang.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pengawasan pemilu yang lebih berkualitas.
Kurniawan menjelaskan bahwa penandatanganan MoU antara Bawaslu Sumsel dan STISIPOL Candradimuka Palembang tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, tetapi juga untuk kabupaten/kota.
“Jika ada teman-teman, baik komisioner maupun staf yang ingin melanjutkan pendidikan, nanti ada kelas khusus dengan jumlah minimal 10 orang,” ujarnya.
Ketua STISIPOL Candradimuka Palembang, Dr Hj Lishapsari Prihatini MSi, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan positif dari Bawaslu Sumsel terhadap kerja sama ini.
“Melalui penandatanganan MoU, ini bisa menjadi langkah awal yang positif menuju kerja sama berkelanjutan antara Bawaslu Sumsel dan STISIPOL Candradimuka, terutama dalam memberikan kontribusi bagi pemilihan umum yang lebih berkualitas,” ujar Sari, sapaan akrabnya.
Penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, para kabag, staf, komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwascam, serta civitas akademika STISIPOL Candradimuka Palembang.