KetikPos.com – Tuduhan yang dilayangkan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Fitrianti Agustinda – Nandriani Oktarinia (Fitri-Nandri), dinilai lebih mengarah pada upaya politisasi untuk mendiskreditkan Paslon Nomor Urut 02, Ratu Dewa – Prima Salam (RDPS).
Pernyataan tersebut ditegaskan Sofhuan Yusfiansyah, SH MH, yang mewakili Tim Advokasi RDPS, membantah segala tuduhan yang dilontarkan oleh tim advokasi Fitri-Nandri pada awak media, pada Sabtu (30/11/24).
Baca Juga: Tim Advokasi RDPS Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM yang Disebut Tim Fitri-Nandri
Seperti diketahui, dalam konferensi pers yang di gelar Paslon 1, pada Jumat (29/11/24), mereka mengklaim bahwa Paslon nomor 2, RDPS, terlibat dalam sejumlah tindakan kecurangan, seperti pengerahan ASN, penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah, hingga dugaan praktik pemilih yang mencoblos lebih dari sekali di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan temuan tersebut, mereka mendesak dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Tuduhan ini kami nilai sebagai manuver politik tanpa bukti yang kuat. Seluruh proses kampanye dan pelaksanaan Pilkada yang melibatkan pasangan RDPS telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Tim Advokasi HDCU Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Bansos Beras di OKU Timur
Sofhuan menyatakan, soal tuduhan keterlibatan ASN, pihaknya tidak pernah terlibat dalam menggunakan atau memanfaatkan ASN untuk tujuan kampanye. Apalagi, pihaknya menghormati prinsip netralitas ASN yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan terkait lainnya.
“Jika ada ASN yang melanggar, itu adalah hal di luar kendali kami, dan kami mendukung agar mereka diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: RDPS Unggul dalam Quick Count Pilwako Palembang 2024, Diprediksi Menang
Kemudian, jelas Sofhuan, soal pengaitan tindakan individu dengan pasangan RDPS tanpa bukti yang jelas sangat tidak dapat diterima. Bila tuduhan tersebut digunakan sebagai alasan untuk meminta PSU, pihaknya menilai itu tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Mengutip dari beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terang Sofhuan, bahwa pasal-pasal dalam peraturan tersebut menetapkan syarat-syarat tertentu yang dapat menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang, seperti bencana alam, kerusuhan, atau keadaan luar biasa yang mengganggu jalannya pemungutan suara, atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tim Advokasi Hukum RDPS Bantah Tudingan Mobilisasi ASN : Tidak Berdasar dan Tendensius
“Pihak yang mengajukan PSU harus bisa membuktikan adanya pelanggaran substansial yang mempengaruhi hasil pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 51 PKPU,” terangnya.
Artikel Terkait
Sekretaris Tim Pemenangan RDPS Tegaskan komitmen RDPS untuk Membuka Ruang Lebih Luas bagi Kaum Muda dalam Pembangunan Kota Palembang
RDPS Ajak Kaum Muda Palembang Berperan Aktif dalam Pilkada 2024
Tim Advokasi Hukum RDPS Bantah Tudingan Mobilisasi ASN : Tidak Berdasar dan Tendensius
Video Viral Diduga Kampanye Hitam: Tim Advokasi Hukum RDPS Desak Bawaslu Tindak Tegas
RDPS Unggul dalam Quick Count Pilwako Palembang 2024, Diprediksi Menang
Tim Advokasi Hukum RDPS Tegaskan Kemenangan Mutlak, Siap Kawal hingga MK
Tim Advokasi RDPS Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM yang Disebut Tim Fitri-Nandri