KetikPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Namun, di balik putusan itu terselip perbedaan tajam di antara para hakim, yang bisa menjadi alarm serius soal arah reformasi TNI ke depan.Putusan Resmi: UU TNI Sah dan Mengikat
Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Rabu (17/9/2025), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan amar putusan.
“Proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU TNI sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Guntur.
Dengan putusan ini, permohonan uji formil yang diajukan pemohon resmi ditolak.
Perbedaan Tajam: 4 Hakim Sebut UU TNI Cacat Formil
Meski gugatan ditolak, bukan berarti seluruh hakim MK sependapat. Empat hakim menyatakan bahwa UU TNI bermasalah sejak awal pembentukan, khususnya karena minim keterbukaan publik.
Keempat hakim yang melahirkan dissenting opinion itu adalah:
Suhartoyo
Saldi Isra
Arsul Sani
Enny Nurbaningsih
Mereka menilai pembahasan UU TNI terlalu tertutup dan mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat. Karena itu, mereka mendesak agar DPR dan Pemerintah segera melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.
Mayoritas 5 Hakim: UU TNI Tak Bermasalah
Di sisi lain, 5 hakim lain memilih untuk mengesahkan UU TNI tanpa catatan. Mereka adalah: