Putusan MK Soal UU TNI: Gugatan Ditolak, tapi 4 Hakim Desak Perbaikan dalam 2 Tahun

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 10:56 WIB
Putusan MK Soal UU TNI: Gugatan Ditolak, tapi 4 Hakim Desak Perbaikan dalam 2 Tahun (dok)
Putusan MK Soal UU TNI: Gugatan Ditolak, tapi 4 Hakim Desak Perbaikan dalam 2 Tahun (dok)

KetikPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Namun, di balik putusan itu terselip perbedaan tajam di antara para hakim, yang bisa menjadi alarm serius soal arah reformasi TNI ke depan.Putusan Resmi: UU TNI Sah dan Mengikat

Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Rabu (17/9/2025), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan amar putusan.

“Proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU TNI sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Guntur.

Dengan putusan ini, permohonan uji formil yang diajukan pemohon resmi ditolak.

Perbedaan Tajam: 4 Hakim Sebut UU TNI Cacat Formil

Meski gugatan ditolak, bukan berarti seluruh hakim MK sependapat. Empat hakim menyatakan bahwa UU TNI bermasalah sejak awal pembentukan, khususnya karena minim keterbukaan publik.

Keempat hakim yang melahirkan dissenting opinion itu adalah:

Suhartoyo

Saldi Isra

Arsul Sani

Enny Nurbaningsih

Mereka menilai pembahasan UU TNI terlalu tertutup dan mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat. Karena itu, mereka mendesak agar DPR dan Pemerintah segera melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.

Mayoritas 5 Hakim: UU TNI Tak Bermasalah

Di sisi lain, 5 hakim lain memilih untuk mengesahkan UU TNI tanpa catatan. Mereka adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X